Perluasan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan distribusi dalam wilayah kota Kupang, dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) kota Kupang.
Perluasan jaringan distribusi dalam wilayah kota Kupang diprioritaskan pada wilayah bagian barat kota Kupang meliputi kelurahan Naioni Kolhua, Fatukoa, Manulai II, Bakunase, Air Nona, Batuplat, Naikolan, Alak, Nunbaun Delha, Namosain, Nunhila dan Kelurahan Fatufeto.
Pemeliharaan jaringan distribusi, dilakukan bersama para pihak sebagai dasar optimalisasi pelayanan.
Besaran tarif air minum yang diberlakukan oleh para pihak kepada pelanggan di wilayah kota Kupang, didasarkan pada keputusan masing-masing pihak.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, terhitung pada tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. (*)