PDAM Prioritaskan Perluasan Jaringan Distribusi di Wilayah Bagian Barat

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore menandatangani PKS antara PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang dengan PDAM Tirta Bening Lontar Kota Kupang tentang Peningkatan dan Perluasan Pelayanan Air Minum di kota Kupang, di Aula Hotel Maya, Kamis (21/12/2017).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hari ini telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang dengan PDAM Tirta Bening Lontar Kota Kupang tentang Peningkatan dan Perluasan Pelayanan Air Minum di kota Kupang, di Aula Hotel Maya, Kamis (21/12/2017).

Pada PKS Nomor : 31 tahun 2017, Nomor : 04/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2017 yang dibacakan petugas saat itu, berbunyi maksud perjanjian ini adalah sebagai bentuk tindaklanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Nomor : 17/BAG.KS/PEMKOT/2017 tentang Peningkatan dan Perluasan Pelayanan Air Minum di kota Kupang.

Tujuan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan ari minum bagi masyarakat.

Pada isi PKS tersebut, dibacakan kewajiban dan hak pihak pertama dalam hal ini PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang.

Kewajiban adalah menyediakan sumber air baku di wilayah Kabupaten Kupang.

Melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber Air Baku berupa Air Tanah dalam (sumur bor) milik Pemerintah kabupaten Kupang, yang ada dalam kawasan Pemrintah kota Kupang, untuk menunjang kebutuhan air minum masyarakat kota Kupang.

Melakukan konservasi di sekitar sumber air baku yang dieksploitasi. Melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan jaringan distribusi yang adan di wilayah kota Kupang, kemudian bersama pihak kedua (PDAM Tirta Bening Lontar kota Kupang) melaksanakan evaluasi pelayanan.

Hak pihak pertama, melakukan perluasan jaringan pelayanan air minum pada lokasi-lokasi yang ditentukan dalam wilayah kota Kupang dan menetapkam tarif pelayanan air minum, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, PKS berisikan Kewajiban dan Hak Pihak Kedua (PDAM Kota Kupang).

Kewajiban pihak kedua adalah memfasilitasi pihak pertama (Pdam Kabupaten) dalam melaksanakan perluasan jaringan perluasan air minum pada lokasi-lokasi yang ditentukan dalam wilayah kota Kupang.

Melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap seluruh sumber air baku permukaan dan air baku tanah dalam (sumur bor) yang ada dalam wilayah kota Kupang.

Melakukan konservasi di sekitar sumber air baku yang dieksploitasi. Melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan jaringan distribusi dan bersama pihak pertama (Pdam Kabupaten) melaksanakan evaluasi pelayanan.

Penyediaan air baku dalam perjanjian ini, berasal dari wilayah Kabupaten Kupang dan juga berasal dari wilayah kota Kupang. Sumber air baku permukaan yang berada dalam wilayah kota Kupang dapat digunakan bersama, baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua.

Air baku yanh akan disuplai kepada masyarakat, wajib melalui proses pengolahan pada unit produksi dengan kualitas sesuai standar minimal sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum.

Halaman
12

Berita Terkini