Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Nagekeo Dominan

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Sekda Nagekeo, Mola Bertiardus (tengah), Ketua P2TP2A Nagekeo, Pius Dhari (kiri) dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bajawa dalam Rakor P2TP2A Kabupaten Nagekeo, Rabu (20/12/2017).

Rakor P2TP2A Nagekeo berakhir dengan tujuh rekomendasi.

Pertama, pemerintah daerah dari kabupaten sampai desa perlu mengambil langkah-langkah implementatif dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif hak anak dan hak perempuan.

Kedua, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu melalui kerja sama jejaring yang ada dengan melibatkan aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum, dan organisasi kemasyarakatan.

Ketiga, pemerintah daerah mulai dari desa sampai kabupaten wajib membuat dokumentasi kasus sesuai format yang dikeluarkan Badan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagekeo.

Keempat, perlu penyuluhan hukum terpadu.

Kelima, perlu pendidikan dan pelatihan penanganan kasus bagi penguria P2TP2A.

Keenam, segera disiapkan fasilitas untuk rumah aman.

Ketujuh, perlu unit PPA di setiap rumah sakit/puskesmas dan Polsek.(*)

Berita Terkini