Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM | MBAY - Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo masih tinggi.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi selama lima tahun terakhir.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nagekeo yang dilaksanakan di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Rabu 20/12/2017).
P2TP2A Nagekeo, Pius Dhari mengungkapkan, pada tahun 2013 kasus kekerasan perempuan dan anak di Nagekeo sebanyak 19 kasus.
Pada tahun 2014 naik menjadi 39 kasus, tahun 2015 sempat turun jadi 28 kasus, tahun 2016 naik lagi jadi 31 kasus.
Di tahun 2017 untuk sementara 24 kasus.
Pius mengatakan, P2TP2A mengalami kesulitan dalam menjangkau para korban karena keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran.
"Terus terang, kami kesulitan untuk menjangkau semua korban karena keterbatasan sarana transportasi. Selaib itu, kita membutuhkan rumah aman untuk para korban juga peningkatan kualitas sumber daya pengurus," kata Pius.
Namun untuk rumah aman, Dinas Sosial memastikan, dibangun tahun 2018 mendatang.
Persoalan lain yang juga mengemuka, yakni penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak melalui diversi atau penyelesaian di luar proses peradilan.
Pekerja sosial, Alfons mempertanyakan penggunaan jalur diversi untuk pelanggaran berat yang dilakukan oleh anak dengan ancaman tujuh tahun ke atas.
Pasalnya, kata Alfons, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, diversi hanya dilakukan untuk kasus pidana yang dilakukan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun ke atas.
"Di setiap Bimtek atau pelatihan lami selalu ditekankan bahwa diversi tidak berlaku untuk pelanggaran berat. Tapi di sini, untuk pelanggaran berat seperti kasus kekerasan seksua terhadap anak, dilakukan diversi. Kalau bisa ada bimtek terpadu untuk samakan persepsi," kata Alfons.
Kanit Reskrim Polsek Aesesa, Hironimus Lalu mengatakan, diversi ditingkat penyidik karena perintah pengadilan.
Rakor P2TP2A Nagekeo berakhir dengan tujuh rekomendasi.
Pertama, pemerintah daerah dari kabupaten sampai desa perlu mengambil langkah-langkah implementatif dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif hak anak dan hak perempuan.
Kedua, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu melalui kerja sama jejaring yang ada dengan melibatkan aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum, dan organisasi kemasyarakatan.
Ketiga, pemerintah daerah mulai dari desa sampai kabupaten wajib membuat dokumentasi kasus sesuai format yang dikeluarkan Badan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagekeo.
Keempat, perlu penyuluhan hukum terpadu.
Kelima, perlu pendidikan dan pelatihan penanganan kasus bagi penguria P2TP2A.
Keenam, segera disiapkan fasilitas untuk rumah aman.
Ketujuh, perlu unit PPA di setiap rumah sakit/puskesmas dan Polsek.(*)