Ketika korban naik kelas 6 SD, tersangka mulai menyutubuhi NS dengan mengimingi sebuah benda yang diinginkan korban.
Baca: Janda Petarung Andal ISIS Akhirnya Tewas Oleh Gempuran `Drone
"Tersangka memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi bejatnya," jelas Dedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)