Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka mengatakan dana ADD bisa dicairkan apabila semua laporan pertanggunggjawaban dari desa-desa penerima dana ADD pada tahun sebelumnya sudah dilaporkan atau dipertanggungjawabkan.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka kepada Pos Kupang, Sabtu (18/2/2017) saat dikonfirmasi soal dana ADD yang belum dicairkan.
Menurut Nislaka apabila semua laporan sudah dipertangungjawabkan maka dipastikan dana ADD bisa segera dicairkan.*