Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Tinggi (Kejati) NTT memeriksa enam staf dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014.
Keenam orang itu adalah, Agus Suminardi,S.E, Ir.Noer Suwartina, Dra. Sofiyah, Muhammad Naser,S.H, Raja Amin Hasibuan dan Purwadi S.
Pantauan Pos -Kupang.Com, Selasa (11/8/2015) keenam orang ini tiba secara bersamaan di Kejati NTT. Mereka diminta bertemu penyidik yang juga adalah Jaksa Koordinator Kejati NTT, Rivo, S.H dan Suhardjono, S.H untuk diperiksa.