POS KUPANG.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT dan Kantor Imigrasi Kupang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia atau human trafficking di NTT. Dua lembaga ini menjadi simpul kasus human trafficking di NTT selama ini.
Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, mengungkapkan hal ini saat memberi penjelasan kasus human trafficking yang pernah ditanganinya kepada Komisi III DPRD RI yang menemuinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Penfui Kupang, Sabtu (29/11/2014).
Komisi III DPR RI yang berkunjung ke Rutan Penfui Kupang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman. Ikut beberapa anggota Komisi III DPR RI, yaitu Marthin Hutabarat dan Herman Hery. Sedangkan Ruhut Sitompul tidak ikut ke Rutan Penfui karena ada urusan lain.
Ikut juga Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi NTT, Dahlan Pasaribu, S.H, M.M; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H; Wakapolda NTT, Kombes Pol Sumartono Jochanan bersama pejabat jajaran ketiga institusi ini.
Ketika rombongan tiba di Rutan, Rudy Soik sudah menunggu bersama petugas Rutan dalam satu ruangan. Saat diberi kesempatan memberi penjelasan kasus human trafficking yang terjadi di NTT, khusunya yang sedang diusut Polda NTT, Rudy mengungkapkan bahwa masalah human trafficking juga melibatkan Dinas Nakertrans NTT dan Imigrasi Kupang.
Alasannya, lanjut Rudy, Dinas Nakertrans NTT selama ini mengetahui perusahaan jasa pengerah tenaga kerja Indonesia (PJTKI), namun ada semacam pembiaran apabila terjadi masalah serius seperti perekrutan calon TKI di bawah umur dan pemalsuan dokumen. Sementara Imigrasi Kupang sangat kaitan dengan pembuatan paspor.
Rudy yang juga pernah menjadi salah satu anggota tim satgas yang dibentuk Kapolda NTT untuk penanganan kasus human trafficking mengatakan, dalam pengusutan kasus human trafficking di PT Malindo Mitra Perkasa (MMP), ia sudah menemukan unsur perbuatan pidana dan salah seorang pekerja di perusahaan itu, Tedy Moa, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sementara menjalani proses hukum.
"Pengusutan kasus ini di PT MMP kami temukan tersangka Tedy Moa. Dalam perkembangan penyelidikan itu muncu nama Tony Seran. Tony Seran inilah yang saya hendak mencarinya melalui Ismail yang akhirnya melaporkan saya soal penganiayaan," ungkap Rudy.
Rudy menjelaskan, dalam pengusutan ditemukan bahwa Tony Seran itulah yang bertugas melakukan pemalsuan dokumen di PT MMP. Namun, dalam suatu pembicaraan dengan Tony Seran terungkap Tony Seran mengaku telah berkomunikasi dengan anggota polisi berpangkat jenderal dan membicarakan soal kasus human trafficking, begitu juga dengan pihak Imigrasi Kupang.
Rudy juga menyampaikan ada salah satu agen TKI yang masih dicari, yaitu Albert They dan operator di Batam bernama Jon Sanjaya. Selain itu, ada dua oknum yang pernah dilepas penyidik Polda NTT, yaitu Demas dan Adi S.
Wakil Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman seusai bertemu Rudy Soik di Rutan Penfui Kupang mengatakan, setelah bertemu Rudy Soik, pihaknya akan menindaklanjuti. "Ini persoalan kemanusiaan sehingga DPR RI akan menindaklanjutinya," tegas Benny.
Sedangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail, Benny Harman mengatakan, setelah mendengar dari Polda NTT dan Rudy Soik, jelas bahwa Rudy Soik membantah jika dia menganiayai Ismail. "Dia (Rudy Soik) bantah telah aniaya Ismail. Begitu juga soal kasus human trafficking, dia mengatakan tidak terlibat seperti yang dituduhkan kepadanya," ujar Benny. (yel)