Belu Terkini 

Sidang Perubahan APBD 2025, Bupati Willy Lay Tekankan Optimalisasi Pembangunan Daerah

Menurutnya, pembangunan di wilayah perbatasan harus berjalan selaras dengan visi daerah yang telah ditetapkan.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PERUBAHAN ANGGARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar sidang paripurna pembukaan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (26/8/2025), bertempat di ruang sidang DPRD Belu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar sidang paripurna pembukaan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (26/8/2025), bertempat di ruang sidang DPRD Belu.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Belu, Feby Djuang, didampingi Wakil Ketua, Antonius CHR Djaga Kota.

Turut hadir Bupati Belu, Willybrodus Lay, Sekretaris Daerah, pimpinan Forkopimda, para kepala OPD, Ketua Dharma Wanita serta pimpinan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Bupati Willy Lay menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan regulasi pemerintah pusat. 

Baca juga: Samsat Belu Ajak Warga Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan 

Menurutnya, pembangunan di wilayah perbatasan harus berjalan selaras dengan visi daerah yang telah ditetapkan.

“Visi pembangunan daerah kita adalah Belu yang Berkualitas, Mandiri, Harmonis, Demokratis dan Berbudaya. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah perlu melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah secara optimal,” ujar Willy.

Lebih lanjut, Bupati Willy menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD 2025 ini menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, hasil audit BPK-RI atas laporan keuangan Pemda Belu tahun 2024, serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Selain membahas rancangan perubahan APBD, pemerintah daerah juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belu Tahun 2025-2029.

“Harapan kami, setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan dapat dikaji secara cermat oleh DPRD sesuai mekanisme sidang. Setelah ditetapkan, perda tersebut akan menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, baik tahunan maupun jangka menengah lima tahun ke depan,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Belu, Feby Djuang, dalam arahannya menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, perubahan anggaran harus dilakukan secara tepat agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan tumpuan proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang senantiasa berhadapan dengan dinamika besar. Karena itu, penyesuaian APBD harus dilakukan agar alokasi anggaran lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel,” tegas Feby.

Ia juga menekankan bahwa perubahan APBD bukan sekadar angka dan statistik, melainkan wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk memajukan Kabupaten Belu.

“Mari kita bersinergi. Dengan semangat kemerdekaan, kita bergandengan tangan membangun Belu yang lebih maju di tanah perbatasan. Perubahan APBD ini hendaknya menjadi cerminan tekad bersama untuk mengatasi berbagai kesulitan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkas Feby. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved