Bentrok di Perbatasan RI RDTL
Kutuk Aksi Penembakan UPF Timor Leste Terhadap Warga Indonesia, Anggota DPRD TTU Desak Usut Tuntas
Oleh karena itu, setiap pelanggaran wajib diadili sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian Indonesia-Timor Lest
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Siki mengutuk keras insiden penembakan warga sipil Indonesia oleh UPF Timor Leste di Perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse, Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, NTT.
Menurutnya, tindakan UPF Timor Leste tersebut tidak dapat dibenarkan oleh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Hukum Internasional. Dengan demikian, aksi penembakan ini wajib diusut sampai tuntas.
"Tindakan itu telah mencederai warga masyarakat yang ada di wilayah perbatasan NKRI-RDTL," ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Wakil Ketua II DPRD TTU ini menyebut, sebagai anak kandung yang dilahirkan dari perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse, aksi penembakan warga sipil oleh UPF Timor Leste ini terjadi untuk pertama kalinya sejak Negara Timor Leste merdeka.
Baca juga: Bentrok di Perbatasan RI - RDTL, Wagub NTT Johni Asadoma Minta Masyarakat Menahan Diri
Oleh karena itu, Agustinus memastikan bakal membangun komunikasi bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat melaksanakan ritual adat di sepanjang wilayah perbatasan RI-RDTL. Hal ini bertujuan melawan kedzaliman dan tindakan kriminal oleh UPF Timor Leste tersebut.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini mengimbau kepada Dandim 1618/TTU, Kapolres TTU agar segera mengambil sikap melaporkan hal ini secara berjenjang ke Presiden RI, Prabowo Subianto. Pasalnya, tindakan ini telah mencederai hukum adat yang berlaku selama ini di wilayah perbatasan.
"Karena tindakan ini sudah tergolong tindakan kekejian dan tindakan kekerasan yang tidak bisa diampuni," ungkapnya.
Apabila permintaan melaporkan hal ini ke Presiden RI diabaikan maka, kata Agustinus, dirinya akan memimpin masyarakat adat di wilayah perbatasan RI-RDTL mencari terduga pelaku penembakan warga sipil tersebut.
Ia menegaskan bahwa, Hubungan Indonesia-Timor Leste adalah hubungan bilateral.
Oleh karena itu, setiap pelanggaran wajib diadili sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian Indonesia-Timor Leste.
Penetapan tapal batas sudah final sejak zaman dahulu. Oleh karena itu, tindakan kriminal dengan alibi penyerobotan wilayah perbatasan RI-RDTL maka, harus ditinjau kembali kesepakatan pada Zaman Belanda dahulu. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.