Kunci Jawaban

Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 12: Norma dan Sanksinya

Kunci jawaban IPS kelas 8 SMP halaman 39 kurikulum merdeka: Contoh perilaku dalam norma dan saksinya.

Penulis: Agustina | Editor: Rahma
Kemdikbudristek, 2021
KUNCI JAWABAN - Lembar Aktivitas 12 dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP Kelas VIII halaman 39 Kurikulum Merdeka. Kunci jawaban IPS kelas 8 SMP halaman 39 kurikulum merdeka. 

POS-KUPANG.COM - Berikut referensi kunci jawaban IPS kelas 8 SMP halaman 39 kurikulum merdeka.

Pada Aktivitas 12, siswa akan belajar tentang norma dan sanksinya lewat tugas berikut.

Tuliskan contoh perilaku dalam norma dan sanksi bagi yang melanggar. Lalu, jawablah beberapa soal di bawahnya.

Latihan ini ada dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP Kelas VIII halaman 39 Kurikulum Merdeka, Tema 01: Kondisi Geografis dan Pelestarian Sumber Daya Alam karya Supardi, dkk, terbitan Kemdikbudristek (2021).

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 36 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 11: Aturan Masyarakat

Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 39

Lembar Aktivitas 12: Aktivitas Kelompok

Bagaimana sanksi melanggar norma?

Kalian telah memahami norma, berikan contoh norma dan sanksinya 
yang berlaku di daerah kalian!

1. Tuliskan contoh perilaku dalam norma dan sanksi bagi yang melanggar.

Jawaban: 

a. Norma: Cara

  • Contoh perilaku: Berbicara kepada orang yang lebih tua dengan berteriak.
  • Sanksi: Didenda

b. Norma: Kebiasaan

  • Contoh perilaku: Membuang sampah sembarangan.
  • Sanksi: Teguran, denda administratif, hingga pidana kurungan.

c. Norma: Tata kelakuan

  • Contoh perilaku: Mengambil barang tanpa izin (mencuri).
  • Sanksi: Denda hingga pidana penjara.

d. Norma: Adat istiadat

  • Contoh perilaku: Tidak mengikuti upacara/ritual adat.
  • Sanksi: Teguran, pengucilan, denda adat, hingga sanksi fisik.

2. Mengapa harus ada norma?

Jawaban: Norma harus ada untuk menciptakan kedamaian, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat. 

Norma juga berfungsi sebagai pedoman hidup untuk mencegah terjadinya konflik, menjaga keharmonisan, dan melindungi hak masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved