PPPK 2025

Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya

Begini Nasib PPPK Paruh Waktu jika kontrak kerja habis, apakah langsung diberhentikan? Berikut penjelasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KBA
NASIB PPPK PARUH WAKTU - Seleksi i PPPK 2022. Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya. 

Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu
Perihal pertanyaan apakah akan langsung diberhentikan jika masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu habis, tentunya menjadi sebuah pertanyaan besar para honorer yang diusulkan masuk ke dalam PPPK paruh waktu 2025.

Sebagai informasi, jika PPPK Paruh Waktu pada dasarnya bekerja berdasarkan kontrak yang berlaku selama satu tahun. 

Setelah masa kontrak selesai, statusnya tidak otomatis berakhir begitu saja karena ada kemungkinan perpanjangan.

Perpanjangan kontrak ini bisa diberikan jika pegawai memenuhi syarat tertentu. Salah satunya melalui evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan.

Meski kontrak awal sudah selesai, pegawai paruh waktu tetap berpeluang melanjutkan masa kerjanya. 

Keputusan perpanjangan atau tidaknya akan sangat dipengaruhi oleh hasil penilaian serta kebutuhan instansi.

Dengan sistem ini, PPPK paruh waktu tidak serta-merta diberhentikan begitu kontrak habis. Mereka masih bisa melanjutkan pengabdian jika terbukti memiliki kinerja yang baik dan sesuai kebutuhan.

Syarat Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu

- Kinerja yang Terbukti Baik

Tentu kinerja yang sudah terbukti baik akan diperpanjang oleh instansi terkait.

Sistem penilaian yang digunakan merujuk pada sistem SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sebagaimana diatur dalam Permen PANRB No. 6 Tahun 2022, terutama pada proses penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kinerja secara berkala.

- Instansi Masih Membutuhkan Tenaga Tersebut

Selain kinerja, ternyata PPPK paruh waktu masih bisa diperhitungkan untuk bisa lanjut dari instansi yang memang masih membutuhkan tenaga tersebut.

Kalau formasi dianggap masih relevan dan diperlukan, kontrak bisa diperpanjang.

- Regulasi yang Mendasari Perpanjangan

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 mengatur detail perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, termasuk syarat dan prosedur evaluasi sebagai dasar pertimbangan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved