Breaking News

PPPK 2025

Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya

Begini Nasib PPPK Paruh Waktu jika kontrak kerja habis, apakah langsung diberhentikan? Berikut penjelasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KBA
NASIB PPPK PARUH WAKTU - Seleksi i PPPK 2022. Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya. 

POS-KUPANG.COM - seusi namanya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), PPPK Paruh Waktu juga akan bekerja sesuai dengan batas waktu dalam perjanjanjian kerja.

Lalau bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu jika kontrak kerja habis, apakah langsung diberhentikan?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Pemerintah membuat kebijakan dengan mengangkat PPPK Paruh Waktu 2025

Langkah ini diambil untuk mengakomodir honorer yang belum lulus atau belum mendapat formasi pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024. 

Baca juga: Sudah Diumumkan BKN, Cek Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025,Ini Cara Cek, Kriteria dan Besaran Gajinya

Pengusulan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu telah ditutup 20 Agustus 2025 dan tidak akan dibuka lagi. 

Hal itu sesuai Penegasan Kepala BKN, Zudan Arif. 

Skema PPPK Paruh Waktu ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik, dengan mekanisme pengangkatan terbatas dan kontrak kerja berdurasi satu tahun.

Sebagai informasi, jika skema PPPK Paruh Waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.

Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Nah tentunya, tak sedikit para tenaga honorer yang bertanya-tanya perihal jika masa kontrak kerja habis, apakah akan langsung diberhentikan jadi PPPK Paruh Waktu 2025?

Baca juga: Terungkap Penyebab Instansi belum Usulkan 617.935 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Penjelasan lengkpanya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved