Breaking News

PPPK 2025

Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya

Begini Nasib PPPK Paruh Waktu jika kontrak kerja habis, apakah langsung diberhentikan? Berikut penjelasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KBA
NASIB PPPK PARUH WAKTU - Seleksi i PPPK 2022. Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya. 

POS-KUPANG.COM - seusi namanya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), PPPK Paruh Waktu juga akan bekerja sesuai dengan batas waktu dalam perjanjanjian kerja.

Lalau bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu jika kontrak kerja habis, apakah langsung diberhentikan?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Pemerintah membuat kebijakan dengan mengangkat PPPK Paruh Waktu 2025

Langkah ini diambil untuk mengakomodir honorer yang belum lulus atau belum mendapat formasi pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024. 

Baca juga: Sudah Diumumkan BKN, Cek Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025,Ini Cara Cek, Kriteria dan Besaran Gajinya

Pengusulan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu telah ditutup 20 Agustus 2025 dan tidak akan dibuka lagi. 

Hal itu sesuai Penegasan Kepala BKN, Zudan Arif. 

Skema PPPK Paruh Waktu ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik, dengan mekanisme pengangkatan terbatas dan kontrak kerja berdurasi satu tahun.

Sebagai informasi, jika skema PPPK Paruh Waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.

Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Nah tentunya, tak sedikit para tenaga honorer yang bertanya-tanya perihal jika masa kontrak kerja habis, apakah akan langsung diberhentikan jadi PPPK Paruh Waktu 2025?

Baca juga: Terungkap Penyebab Instansi belum Usulkan 617.935 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Penjelasan lengkpanya

Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu
Perihal pertanyaan apakah akan langsung diberhentikan jika masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu habis, tentunya menjadi sebuah pertanyaan besar para honorer yang diusulkan masuk ke dalam PPPK paruh waktu 2025.

Sebagai informasi, jika PPPK Paruh Waktu pada dasarnya bekerja berdasarkan kontrak yang berlaku selama satu tahun. 

Setelah masa kontrak selesai, statusnya tidak otomatis berakhir begitu saja karena ada kemungkinan perpanjangan.

Perpanjangan kontrak ini bisa diberikan jika pegawai memenuhi syarat tertentu. Salah satunya melalui evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan.

Meski kontrak awal sudah selesai, pegawai paruh waktu tetap berpeluang melanjutkan masa kerjanya. 

Keputusan perpanjangan atau tidaknya akan sangat dipengaruhi oleh hasil penilaian serta kebutuhan instansi.

Dengan sistem ini, PPPK paruh waktu tidak serta-merta diberhentikan begitu kontrak habis. Mereka masih bisa melanjutkan pengabdian jika terbukti memiliki kinerja yang baik dan sesuai kebutuhan.

Syarat Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu

- Kinerja yang Terbukti Baik

Tentu kinerja yang sudah terbukti baik akan diperpanjang oleh instansi terkait.

Sistem penilaian yang digunakan merujuk pada sistem SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sebagaimana diatur dalam Permen PANRB No. 6 Tahun 2022, terutama pada proses penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kinerja secara berkala.

- Instansi Masih Membutuhkan Tenaga Tersebut

Selain kinerja, ternyata PPPK paruh waktu masih bisa diperhitungkan untuk bisa lanjut dari instansi yang memang masih membutuhkan tenaga tersebut.

Kalau formasi dianggap masih relevan dan diperlukan, kontrak bisa diperpanjang.

- Regulasi yang Mendasari Perpanjangan

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 mengatur detail perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, termasuk syarat dan prosedur evaluasi sebagai dasar pertimbangan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved