NTT Terkini 

Perlindungan Data Pribadi di Era Digital BBPP Kementan Gelar Workshop Informasi Publik

Idha Widhi menambahkan, wajib hukumnya untuk insan BPPSDMP berjuang melakukan keterbukaan informasi publik dengan transparan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KETERBUKAAN INFORMASI - Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang melaksanakan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan menggelar Workshop keterbukaan informasi publik pada hari Rabu (20 /8/2025) 

Komisi Informasi Publik Prov. NTT, akan melakukan supervisi terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik termasuk edukasi dan penyebaran informasi menyangkut perlindungan data diri.

" Antara keterbukaan informasi publik dengan perlindungan data pribadi memiliki keterkaitan yang erat dimana data pribadi merupakan salah satu data/informasi yang harus dirahasiakan/dilindungi berdasarkan UU KIP ' terang Yosef

Lanjut Yosef Kolo Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar  informasi maupun data.

" Dalam UU KIP, kepentingan PDP menjadi salah satu pertimbangan uji konsekuensi terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi dan integrasi kelembagaan antara UU PDP dan UU KIP demi menghindari timbulnya disharmoni kebijakan maupun putusan " paparnya.

Diakhir materinya Yosef Kolo menyampaikan ' Selama ada Undang-undang yang melindungi data pribadi masyarakat maka secara otomatis data itu dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasrkan ketentuan UU KIP namun selama belum ada UU yang melindungi maka data itu wajib  dibuka ke publik kecuali sudah melewati tahapan uji konsekuensi oleh badan publik untuk melihat dan mencermati apakah  jika informasi itu dibuka lebih banyak maqnfaatnya atau lebih banyak mudaratnya."

Workshop Infromasi Publik untuk menyelaraskan pemahaman, menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik, meningkatkan peran PPID yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan pelayanan informasi publik yang meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi serta tersedianya fasilitas pelayanan informasi serta  meningkatkan penerapan penggunaan teknologi sebagai bentuk peningkatan pelayanan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved