NTT Terkini 

Perlindungan Data Pribadi di Era Digital BBPP Kementan Gelar Workshop Informasi Publik

Idha Widhi menambahkan, wajib hukumnya untuk insan BPPSDMP berjuang melakukan keterbukaan informasi publik dengan transparan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KETERBUKAAN INFORMASI - Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang melaksanakan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan menggelar Workshop keterbukaan informasi publik pada hari Rabu (20 /8/2025) 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Untuk terus meningkatkan kualitas layanannya, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang melaksanakan berbagai upaya.

Salah satunya adalah dengan menggelar Workshop keterbukaan informasi publik pada hari Rabu, (20/8/2025).

Workshop ini di buka oleh Kepala Bagian Umum mewakili Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik yang diwakili oleh Yosef Kolo, SS selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi NTT, diikuti sebanyak  90 orang yang terdiri dari pegawai BBPP Kupang, Perwakilan dari SMKPP N Kupang, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Nusa Tenggara Timur,Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang, Perwakilan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Perwakilan Dinas Peternakan Provinsi NTT. dan kegiatan workshop ini mengusung Tema " Perlindungan Data Pribadi di Era Digital”

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan dengan pengelolaan informasi publik yang baik juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, yang pada gilirannya memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian dan dapat memberikan kemudahan akses setiap informasi program dan pelaksanaan pembangunan pertanian kepada publik.

Baca juga: BBPP Kementan Meriahkan Karnaval HUT ke-80 RI di Wilayah Kabupaten  Kupang

"Saya mengapresiasi semangat Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis yang telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan baik. Hal ini dilakukan dalam upaya kita mempertahankan serta meningkatkan kualitas Kementerian Pertanian sebagai Badan Publik Informatif,"ucap Mentan Amran.

Pada Kesempatan yang berbeda Kepala BPPSDMP Kementan, Idha Widi Arsanti mengatakan Keterbukaan informasi publik adalah wajib untuk setiap instansi pemerintah.

"Berarti kita semua harus mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," katanya.

Idha Widhi menambahkan, wajib hukumnya untuk insan BPPSDMP berjuang melakukan keterbukaan informasi publik dengan transparan.

"Apalagi keterbukaan informasi publik sepertinya sudah menjadi kebutuhan buat kita semua. Oleh karena itu, kita semua harus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BPPSDMP," ungkap Dedi bahkan secara konkret mendukung program ini dengan melakukan penyediaan anggaran di RKKL." jelas Idha Widhi

"Kita juga melakukan penguatan sarana dan prasarana, termasuk menyediakan IT. Kita pun komitmen mengalokasikan SDM yang kompeten, bukan hanya SDM di pusat, di UPT pun kita siapkan SDM yang kompeten untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik," ujarnya

Pada kesempatan membuka kegiatan Workshop, Kepala BBPP Kupang Dalam hal ini di wakili oleh Kabag Umum BBPP Kupang Sitti Kamalia Kamal mengapresiasi kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik.

" Setiap Badan Publik Mempunyai Kewajiban Dalam Menyediakan Dan Melayani Permohonan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Waktu, Biaya Ringan Dan Cara Sederhana " ujar Sitti


Selanjutnya Sitti Kamalia Kamal berpesan kepada seluruh pegawai BBPP Kupang agar dapat bereksplorasi tentang layanan inovatif dan kekinian serta bersama-sama menjadi insan penyebar informasi pertanian, sehingga BBPP Kupang dapat Tetap menjadi lembaga publik yang informatif/terbuka.

Pada Kesempatan yang sama Yosef Kolo, SS selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi NTT selaku narasumber pada kegiatan penderasan informasi publik ini mengatakan pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik harus dilakukan sesuai dengan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.“Informasi publik ini terbagi dalam 4 bagian, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan," ujar Yosef. 

Komisi Informasi Publik Prov. NTT, akan melakukan supervisi terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik termasuk edukasi dan penyebaran informasi menyangkut perlindungan data diri.

" Antara keterbukaan informasi publik dengan perlindungan data pribadi memiliki keterkaitan yang erat dimana data pribadi merupakan salah satu data/informasi yang harus dirahasiakan/dilindungi berdasarkan UU KIP ' terang Yosef

Lanjut Yosef Kolo Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar  informasi maupun data.

" Dalam UU KIP, kepentingan PDP menjadi salah satu pertimbangan uji konsekuensi terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi dan integrasi kelembagaan antara UU PDP dan UU KIP demi menghindari timbulnya disharmoni kebijakan maupun putusan " paparnya.

Diakhir materinya Yosef Kolo menyampaikan ' Selama ada Undang-undang yang melindungi data pribadi masyarakat maka secara otomatis data itu dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasrkan ketentuan UU KIP namun selama belum ada UU yang melindungi maka data itu wajib  dibuka ke publik kecuali sudah melewati tahapan uji konsekuensi oleh badan publik untuk melihat dan mencermati apakah  jika informasi itu dibuka lebih banyak maqnfaatnya atau lebih banyak mudaratnya."

Workshop Infromasi Publik untuk menyelaraskan pemahaman, menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik, meningkatkan peran PPID yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan pelayanan informasi publik yang meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi serta tersedianya fasilitas pelayanan informasi serta  meningkatkan penerapan penggunaan teknologi sebagai bentuk peningkatan pelayanan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved