Kredit Usaha Rakyat
Cek Syarat dan Penerima KUR Perumahan yang Diluncurkan Pemerintah
Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
POS-KUPANG.COM - Kredit Usaha Rakyat untuk Perumahan atau KUR Perumahan resmi diluncurkan pemerintah Indonesia. Program tersebut digerakkan untuk mendorong terlaksanananya program 3 juta rumah presiden Prabowo.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan program tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan aturan pelaksanaan program KUR Perumahan.
Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
Adapun skema penyaluran KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yakni Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
Berikut ketentuan penerima, persyaratan, plafon pinjaman, hingga jangka waktunya.
Apa Itu KUR Perumahan?
Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.
Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan KUR Perumahan, Menteri Ara Sebut Bisa Bikin UMKM Melenting
Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Baca juga: Simak 22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian
Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan. Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Adapun di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
Skema Penyaluran KUR Perumahan
1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah
Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:
Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.
Syarat Penerima KUR Perumahan UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:
Pengembang perumahan;
Penyedia jasa konstruksi; atau
Pedagang bahan bangunan.
Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki usaha produktif dan layak;
Memiliki nomor pokok wajib pajak;
Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.