Kredit Usaha Rakyat

Cek Syarat dan Penerima KUR Perumahan yang Diluncurkan Pemerintah

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Editor: Ryan Nong
Kompas.com/ Ruby Rachmadina
KUR PERUMAHAN - Menteri Perumahan dan Permukiman Maruar Sirait mengunjungi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/8/2025). 

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah

Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;

Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Syarat Penerima KUR Perumahan UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:

Pengembang perumahan;

Penyedia jasa konstruksi; atau

Pedagang bahan bangunan.

Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki usaha produktif dan layak;

Memiliki nomor pokok wajib pajak;

Memiliki NIB;

Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;

Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;

Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved