Kredit Usaha Rakyat
Cek Syarat dan Penerima KUR Perumahan yang Diluncurkan Pemerintah
Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah
Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:
Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.
Syarat Penerima KUR Perumahan UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:
Pengembang perumahan;
Penyedia jasa konstruksi; atau
Pedagang bahan bangunan.
Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki usaha produktif dan layak;
Memiliki nomor pokok wajib pajak;
Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.