PPPK 2025

Berakhir Besok, Ini Alur Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dan Timeline Pentingnya

Usulan berakhir besok, Rabu 20 agustus 2025, Ini Alur Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dan Timeline Pentingnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
ALUR PENDAFTARAN PPPK PARUH WAKTU 2025 - hONORER. Berakhir Besok, Ini Alur Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dan Timeline Pentingnya. 

Selain itu, honorer yang aktif bekerja secara terus-menerus atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga berpeluang diangkat.

Program ini diharapkan memberi kepastian kerja sekaligus meminimalkan risiko pemutusan hubungan kerja massal akibat penghapusan tenaga honorer sesuai UU ASN.

Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 mengikuti prosedur terstruktur mulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi hingga penetapan NIP oleh BKN.

Mekanisme ini memberikan panduan jelas bagi instansi dan pelamar mengenai alur pengangkatan, kriteria peserta, serta jadwal penting yang wajib dipatuhi, sehingga proses rekrutmen berjalan tertib dan transparan.

Baca juga: Formasinya Terbatas,Ini Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025,Peluang Lolos ASN Tanpa Tes

Timeline Penting PPPK Paruh Waktu 2025

Timeline ini menjadi acuan bagi instansi dan calon pelamar agar setiap tahap rekrutmen dijalankan sesuai jadwal. Berikut rangkaian waktu penting PPPK Paruh Waktu 2025:

Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh Pelamar: 23 Agustus-15 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) oleh Instansi: 23 Agustus-20 September 2025
Penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN: 23 Agustus-30 September 2025
Jadwal ini wajib dipatuhi agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlangsung lancar. Detail resmi dan Surat Edaran dapat diunduh melalui SE KemenPAN-RB. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved