Breaking News

PPPK 2025

Formasinya Terbatas,Ini Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025,Peluang Lolos ASN Tanpa Tes

Formasinya terbatas dan tidak dibuka untuk umum, Ini Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025, peluang besar lolos ASN.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
KRITERIA PELAMAR PRIORITAS PPPK PARUH WAKTU- Momen penyerahan SK bagi ASN PPPK di Flores Timur, NTT, Senin, 23 Juni 2025.Formasinya Terbatas,Ini Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025,Peluang Lolos ASN Tanpa Tes. 

-Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

-Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengikuti lowongan kebutuhan.

-Pelamar yang telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Jalan Tengah Penyelesaian Tenaga Honorer

Skema PPPK Paruh waktu 2025 dinilai menjadi jalan tengah untuk kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan sekaligus membuka kesempatan bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.

Kehadiran program PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi sorotan utama karena berbeda dari seleksi ASN pada umumnya.

Selain menyasar kepada golongan tertentu, regulasi ini juga memberi peluang lebih besar bagi pelamar prioritas yang sebelumnya sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, seleksi ini bukan sekadar rekrutmen baru, melainkan bentuk pengakuan atas pengabdian pegawai yang belum berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu.

Ada kategori pelamar prioritas dengan kriteria tertentu yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding honorer lainya.

Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. 

Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved