PPPK 2025

Baru Saja Disetujui Sri Mulyani, Ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia

Baru saja disetujui Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani, ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
BESARAN GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025 - Peserta Seleksi PPPK Pemprov NTT sedang mengikuti ujian SKD di Asrama Haji Kota Kupang beberapa waktu lalu. aru Saja Disetujui Sri Mulyani, Ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia. 

MenPAN-RB Rini Widyantini memastikan bahwa prioritas utama dalam pengusulan ini adalah para honorer yang masuk dalam database BKN, yaitu honorer berstatus R2 dan R3.

Sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, hanya mereka yang akan diusulkan oleh pemerintah daerah untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, kabar ini juga membawa kekecewaan bagi honorer R4 dan R5. Mereka yang tidak masuk dalam database BKN harus kembali bersabar, karena belum menjadi prioritas dalam skema pengangkatan kali ini.

Lantas, bagaimana sistem atau aturan gaji PPPK paruh waktu 2025? Serta berapa besaran gajinya? Yuk kita cek sama-sama.

Baca juga: Tidak Ada Kompromi! BKN Tegaskan Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 20 Agustus 2025

Jadwal dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu 2025 hanya diperuntukan bagi para non-ASN pangkalan data (database) BKN dengan rincian sebagai berikut: 
 
1.Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. 

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 

Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu akan dimulai dengan pengusulan formasi kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN. Mengutip laman Kementerian PANRB, tahapan tersebut meliputi: 
 
1. Penetapan oleh Menteri PANRB
PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran yang mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
 
2. Usul Nomor Induk (NI)
PPK mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu atau nomor identitas pegawai ASN. Penerbitan NI ini akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak tanggal penyampaian usulan.
 
3. Penetapan dan Pengangkatan
Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Setelah itu, PPK instansi melaksanakan pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  
Pegawai non-ASN yang telah menerima Nomor Induk akan resmi ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di instansi terkait.
 
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 
 
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Berikut alur atau jadwal rekrutmen menurut Surat Edaran Kementerian PANRB:

Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 - 20 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 - 30 Agustus 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 30 September. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved