Kredit Usaha Rakyat
Simak 22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian
Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:
Pengembang perumahan;
Penyedia jasa konstruksi; atau
Pedagang bahan bangunan.
Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki usaha produktif dan layak;
Memiliki nomor pokok wajib pajak;
Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking
Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Aktivitas-pembangunan-perumahan-di-Parung-Panjang-Kabupaten-Bogor-Jawa-Barat.jpg)