Jumat, 17 April 2026

Kredit Usaha Rakyat

Simak 22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Editor: Ryan Nong
KONTAN
Ilustrasi aktivitas pembangunan perumahan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:

Pengembang perumahan;

Penyedia jasa konstruksi; atau

Pedagang bahan bangunan.

 

Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki usaha produktif dan layak;

Memiliki nomor pokok wajib pajak;

Memiliki NIB;

Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;

Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking

Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;

Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

 

Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved