Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Kredit Usaha Rakyat

Simak 22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Editor: Ryan Nong
KONTAN
Ilustrasi aktivitas pembangunan perumahan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

dan/atau Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.

Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan. Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Berikutnya Pasal 9 menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan.

Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema Penyaluran KUR Perumahan

Di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung.

Baca juga: Segera Diuncurkan, Kenali 2 Skema KUR Perumahan 2025: Plafon, Suku Bunga, Tujuan dan Aturanya

Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah

Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

 

Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan; 

Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau

Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved