NTT Terkini

Komisi Yudisial NTT Komit Jaga Integritas Hakim Menuju Indonesia Emas 

Komisi Yudisial NTT mengadakan perayaan ulang tahun ke -20 tahun yang diselenggarakan  pada Rabu 13 Agustus 2025 di Kantor Komisi Yudisial NTT.

|
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR
HENDRIKUS ARA - Koordinator Penghunung Komisi Yudisial (KY) NTT, Hendrikus Ara bersama anggota, saat perayaan ulang tahun ke -20 KY, Rabu (13/8), di aula Kantor Komisi Yudisial NTT. 

Simon Siri seorang jurnalis, menyampaikan harapannya agar KY tetap berani, tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif menjemput informasi, terutama dalam kasus-kasus penting seperti dugaan pelanggaran etik dan manipulasi dalam proses hukum.

“Komisi Yudisial jangan telinga tipis. Kalau bisa, informasi-informasi yang muncul di publik dijemput, dikonfirmasi, dan ditindaklanjuti,” ungkap Simon Siri.

Simon Siri menyinggung sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kematian seorang anggota TNI yang diduga terjadi dalam konteks manipulasi data, serta perkara perdata di Kabupaten Kupang yang dianggap janggal secara yurisdiksi.

KETUA KY - Ketua Komisi Yudisial (KY) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Hendrikus Ara.
KETUA KY - Ketua Komisi Yudisial (KY) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Hendrikus Ara. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Senada, sejumlah wartawan juga mendorong KY untuk lebih aktif mengawasi proses peradilan, termasuk perkara-perkara yang selama ini belum mendapatkan sorotan publik, seperti kasus mantan Kapolres Ngada dan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di Larantuka

Menanggapi berbagai masukan, pihak KY Wilayah NTT menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan menegaskan komitmen mereka untuk terus membangun kepercayaan publik.

Perwakilan Bidang Penerimaan Laporan Masyarakat, menyatakan bahwa keterbatasan SDM dan kewenangan tidak menjadi alasan untuk berhenti bekerja.

“Kami berupaya membangun jejaring dengan masyarakat, aktivis, dan media. Kami hadir di tengah masyarakat untuk mendengarkan, menampung, dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perilaku hakim,” ujarnya.

Sementara ititu Hendrikus Ara mengungkapkan  keterbatasan kewenangan KY menjadi hambatan utama dalam bertindak lebih tegas.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang KY agar memberikan kekuatan hukum dan kewenangan yang lebih besar.

“Kewenangan kami terbatas. Ibarat macan, kami terlihat sangar tapi tidak bertaring. Oleh karena itu, revisi UU KY menjadi harapan besar kami agar dapat bekerja lebih optimal,” ujarnya.

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Ia juga menegaskan bahwa KY bekerja secara etik, tidak seperti lembaga penegak hukum lain yang dapat melakukan penangkapan.

Proses di KY dilakukan secara senyap (silent), demi menjaga marwah dan keluhuran profesi hakim hingga terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami tidak bisa serta-merta membuka informasi ke publik. Namun kami pastikan, setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya

Peringatan 20 tahun Komisi Yudisial di NTT menjadi ruang refleksi yang penuh makna. Diharapkan, momentum ini memperkuat sinergi antara KY dan masyarakat sipil dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Komisi Yudisial, meski masih dihadapkan pada keterbatasan, terus berupaya menegakkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur yang memiliki tantangan tersendiri. (iar) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved