PPPK 2025
Tidak Ada Kompromi! BKN Tegaskan Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 20 Agustus 2025
Tidak ada kompromi! BKN tegaskan Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu dari instansi baik pusat maupun daerah hanya sampai 20 Agustus 2025
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU - Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di halaman Kantor Bupati Sikka, Senin 30 Juni 2025. Tidak Ada Kompromi! BKN Tegaskan Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 20 Agustus 2025.
Tenaga non-ASN yang dinyatakan lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing.
Setelah semua proses selesai, instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN.
Usulan yang disetujui akan diterbitkan persetujuan teknis, dilanjutkan dengan penerbitan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk masa kerja satu tahun. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Tags
PPPK 2025
BKN
Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu 2025
Kepala BKN
Zudan Arif
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Berita Terkait
Berita Terkait:#PPPK 2025
Ini Ketentuan Terbaru Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Surat MenPAN RB |
![]() |
---|
Usulan Formasi Sudah Dibuka 1 Agustus 2025,Ini Aturan & Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Fokus PPPK, Pemerintah Batasi Rekrutmen CPNS di Tahun 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BKN Pastikan 3 Kategori Honorer Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kapan Kemensos Umumkan Kelulusan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025?, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.