Sumba Timur Terkini
Polres Sumba Timur Ungkap Pencuri Sapi Pakai Mobil Kijang Innova, Ini Modusnya
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial BR, BI, BA, R, BE dan UR.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, NTT, berhasil mengungkap enam pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi di Padang Palanara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.
Para pelaku diketahui, mencuri dua ekor sapi dengan menggunakan mobil jenis Kijang Innova G.
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi masuk pada 10 Juni 2025 lalu. Tanpa menunggu lama, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa enam orang saksi, termasuk BMK selaku korban,” ungkap Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa dalam konferensi pers pada Senin (11/8/2025).
Baca juga: Dinkes Sumba Timur Tegaskan TBC Bukan Penyakit Keturunan atau Aib, Novri Kilimandu:Dapat Disembuhkan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial BR, BI, BA, R, BE dan UR.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu ekor sapi berwarna putih, usia satu tahun, dengan ciri cap bakar di paha kiri dan kanan bergambar kunci,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan satu unit mobil Kijang Innova G berwarna silver dengan nomor polisi ED 1743 HF beserta STNKnya. Mobil tersebut kini disita.
Polisi juga menyita satu tali nilon berwarna kuning, dan satu lembar Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT).
Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar surat keterangan mutasi ternak dari dua desa berbeda yaitu Desa Prau Raming di Kecamatan Ngadu Ngala dan Desa Praibakul di Kecamatan Matawai La Pawu.
“Tiga lembar surat keterangan mutasi ternak sementara atas nama korban BMK,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan penyidikan, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali.
Pencurian pertama dilakukan pada 25 April 2025. Modusnya, tersangka BR mengusir dua ekor sapi dari padang dan mencampurkannya dengan hewan ternak yang digembalakannya.
Setelahnya, sapi-sapi itu dimasukkan ke kandang milik BR di Desa Yubuwai.
Di sana, bersama tersangka BI dan R, sapi-sapi tersebut dijerat, kakinya diikat, lalu dijual ke tersangka UR dengan harga Rp 2.500.000 per ekor. Uang sebesar Rp 2 juta langsung dibayar. Sedangkan sisanya dijanjikan menyusul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.