Sabu Raijua Terkini

73 Titik Tambak Garam Milik Pemda di Sabu Raijua Tidak Beroperasi 

Ofni menyebut, tambak garam yang tidak beroperasi itu diakibatkan karena bencana alam seroja pada beberapa tahun yang lalu. 

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
PENANAMAN MODAL - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua, Ofni Djawa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, SEBA -- Sebanyak 73 titik tambak garam yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tidak beroperasi.

Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua, Ofni Djawa saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu (6/8/2025).

“Total tambak kita ada 107 tambak garam dan yang dikelola saat ini adalah 34 tambak garam, sementara sisanya yaitu 73 tambak tidak beroperasi,” kata Ofni.

Ofni menyebut, tambak garam yang tidak beroperasi itu diakibatkan karena bencana alam seroja pada beberapa tahun yang lalu. 

Baca juga: Anggota DPRD Sabu Raijua Bantu Perbaiki Jalan Rusak dengan Dana Pribadi


“Memang masih banyak yang tidur (tidak beroperasi) karena disesuaikan dengan keuangan daerah juga, jadi kita hanya bisa rehap 34 tambak garam saja,” ucapnya.

Saat ini, kata Ofni, 34 unit tambak garam yang merupakan tambak garam milik pemerintah daerah masih beroperasi dan dikelola oleh pengelola dengan sistem bagi hasil antara Pemda dan pengelola dan juga ada kompensasi lain dengan pemilik lahan itu. 

“Jadi kami sistemnya bagi hasil yaitu Pemda, pengelola dan pemilik lahan,” sebutannya.

Lebih lanjut, Ofni menyebut, tambak garam di Sabu Raijua mulai ada dari tahun 2016, yang mana lahannya merupakan milik masyarakat dan Pemda pun membangunnya. 

“Jadi awalnya di tahun pertama kita bagi hasilnya 50 persen, 50 persen. Setelah itu kita masuk 35 persen untuk Pemda dan 65 persen untuk pengelola. Tapi, Pemda tidak mengeluarkan biaya apapun dan semua ditanggung oleh pengelola yaitu bayar tenaga kerja, biaya pemeliharaan juga,” tuturnya.

Ofni menambahkan, mulai tahun ini, tambak garam milik Pemda yang ada di Kabupaten Sabu Raijua tidak lagi dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) tetapi akan diambil alih oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua.

“Mulai tahun ini tambak garam sudah tidak dikelola oleh Disperindag tetapi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dan ke depannya oleh Dinas tersebut mungkin merka akan melakukan revitalisasi ulang tambak yang tidur. Tahun ini akan dialihkan dan saat ini sementara proses pengalihan dan pencatatan aset,” pungkasnya. (mey) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved