NTT Terkini
Mahasiswa Segel Ruang Kerja Rektor IAKN Kupang
Mahasiswa demonstrasi di Kampus IAKN Kupang, Selasa (5/8/2025) siang. Mereka menyegel ruang kerja Rektor IAKN.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penerbitan SK. “Pertimbangan SK hanya berdasarkan nota dinas dari Rektor kepada Kepala Biro. Kalau begitu logikanya, Kepala Biro-lah yang seharusnya menandatangani SK tersebut, bukan Rektor langsung,” tegasnya.
Martin mengungkapkan bahwa mereka telah mengirim surat penolakan atas SK tersebut dan hingga kini belum menerima SK secara resmi karena masih mempertanyakan keabsahannya.
“Kami tidak menolak diberhentikan, tapi pemberhentian itu harus dilakukan secara prosedural. SK ini akan berdampak besar pada karier kami ke depan. Karena itu kami beri waktu 1x24 jam kepada Rektor untuk memberi penjelasan,” pungkasnya.
Dekan FISK Yenry Pellondou juga menyampaikan keterkejutannya. "Kami tetap menjalankan tugas hingga kemarin, lalu tiba-tiba diberhentikan. Tidak pernah ada teguran lisan atau tertulis, tidak ada SP1, SP2, SP3, apalagi BAP. Langsung SK pemberhentian. Itu jelas tidak prosedural," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa SK yang diterima tidak mencantumkan alasan atau pertimbangan yang kuat. Menurutnya, SK tersebut terkesan diam-diam karena tidak melalui paraf Kepala Biro sebagaimana mestinya.
“Kami ini sudah bekerja dan melayani. Jika mau evaluasi, lakukanlah secara benar. Jangan tiba-tiba diberi SK tanpa komunikasi. Mahasiswa dan masyarakat juga menjadi saksi atas pelayanan kami,” katanya.
Wakil Rektor III Marla Djami juga menyampaikan hal yang sama. Ia menegaskan bahwa pemberhentian jabatan bukan sesuatu yang tabu, namun harus disampaikan dengan dasar hukum yang jelas.
“Sampai saat ini kami hanya menunggu penjelasan dari Rektor. Sekali lagi, kami tidak menolak diberhentikan, tetapi dasar pertimbangannya harus jelas. Itu yang kami tuntut,” ujar Marla. (nov)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.