Breaking News

NTT Terkini

Mahasiswa Segel Ruang Kerja Rektor IAKN Kupang

Mahasiswa demonstrasi di Kampus IAKN Kupang, Selasa (5/8/2025) siang. Mereka menyegel ruang kerja Rektor IAKN.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU 
SEGEL - Mahasiswa menyegel ruang kerja Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, Selasa (5/8/2025) siang. Aksi ini sebagai bentuk protes.  

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku 

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Sekelompok mahasiswa demonstrasi di Kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Selasa (5/8/2025) siang. Mereka menyegel ruang kerja Rektor IAKN Kupang.

Mahasiswa menempel poster di daun pintu yang terkunci. Sementara Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana tidak ada.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap keputusan Rektor IAKN Kupang yang memberhentikan tiga pejabat struktural secara sepihak.

Saat melakukan aksi unjuk rasa, mahasiswa mempersoalkan tiga SK Rektor IAKN Kupang, masing-masing dengan nomor 497, 498, dan 499, dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2025.

Rektor IAKN Kupang memberhentikan Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK).

Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA), yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.

Mahasiswa mendesak Rektor IAKN Kupang untuk hadir menemui massa aksi dan memberikan klarifikasi langsung terkait keputusan pemberhentian tersebut.

Peserta aksi sempat memeriksa ruangan Rektor IKNN Kupang namun dalam keadaan terkunci. 

Mahasiswa tetap bertahan di depan ruangan Rektor IAKN Kupang.

Berhentikan Tiga Pejabat

Sebelumnya, Rektor IAKN Kupang I Made Suardana memberhentikan Martin Chrisani Liufeto, M.Pd selaku Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan; Marla Marisa Djami, M.Si dari Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama serta Yenry Anastasia Pellondou, M.Si selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen.

Ketiga pejabat tersebut mengaku terkejut dengan keputusan Rektor IAKN Kupang. Mereka mengultimatum Rektor IAKN Kupang untuk segera memberikan klarifikasi atas surat keputusan (SK) pemberhentian mereka dari jabatannya.

Mereka menuntut penjelasan dalam waktu 1x24 jam sejak SK diterbitkan pada tanggal 30 juli 2025.

"Kami bertiga dapat SK pemberhentian. Saya sendiri sebagai WR II, Ibu Marla dari WR III dan Ibu Yenry sebagai dekan. Sejujurnya kami kaget karena tidak pernah ada pemanggilan, tidak ada surat peringatan, apalagi pemeriksaan kepegawaian atau tuduhan pelanggaran etik," ujar Martin, Kamis (31/7/2025).

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penerbitan SK. “Pertimbangan SK hanya berdasarkan nota dinas dari Rektor kepada Kepala Biro. Kalau begitu logikanya, Kepala Biro-lah yang seharusnya menandatangani SK tersebut, bukan Rektor langsung,” tegasnya.

Martin mengungkapkan bahwa mereka telah mengirim surat penolakan atas SK tersebut dan hingga kini belum menerima SK secara resmi karena masih mempertanyakan keabsahannya.

“Kami tidak menolak diberhentikan, tapi pemberhentian itu harus dilakukan secara prosedural. SK ini akan berdampak besar pada karier kami ke depan. Karena itu kami beri waktu 1x24 jam kepada Rektor untuk memberi penjelasan,” pungkasnya.

Dekan FISK Yenry Pellondou juga menyampaikan keterkejutannya. "Kami tetap menjalankan tugas hingga kemarin, lalu tiba-tiba diberhentikan. Tidak pernah ada teguran lisan atau tertulis, tidak ada SP1, SP2, SP3, apalagi BAP. Langsung SK pemberhentian. Itu jelas tidak prosedural," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa SK yang diterima tidak mencantumkan alasan atau pertimbangan yang kuat. Menurutnya, SK tersebut terkesan diam-diam karena tidak melalui paraf Kepala Biro sebagaimana mestinya.

“Kami ini sudah bekerja dan melayani. Jika mau evaluasi, lakukanlah secara benar. Jangan tiba-tiba diberi SK tanpa komunikasi. Mahasiswa dan masyarakat juga menjadi saksi atas pelayanan kami,” katanya.

Wakil Rektor III Marla Djami juga menyampaikan hal yang sama. Ia menegaskan bahwa pemberhentian jabatan bukan sesuatu yang tabu, namun harus disampaikan dengan dasar hukum yang jelas.

“Sampai saat ini kami hanya menunggu penjelasan dari Rektor. Sekali lagi, kami tidak menolak diberhentikan, tetapi dasar pertimbangannya harus jelas. Itu yang kami tuntut,” ujar Marla. (nov)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved