NTT Terkini

Mahasiswa Segel Ruang Kerja Rektor IAKN Kupang

Mahasiswa demonstrasi di Kampus IAKN Kupang, Selasa (5/8/2025) siang. Mereka menyegel ruang kerja Rektor IAKN.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU 
SEGEL - Mahasiswa menyegel ruang kerja Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, Selasa (5/8/2025) siang. Aksi ini sebagai bentuk protes.  

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku 

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Sekelompok mahasiswa demonstrasi di Kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Selasa (5/8/2025) siang. Mereka menyegel ruang kerja Rektor IAKN Kupang.

Mahasiswa menempel poster di daun pintu yang terkunci. Sementara Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana tidak ada.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap keputusan Rektor IAKN Kupang yang memberhentikan tiga pejabat struktural secara sepihak.

Saat melakukan aksi unjuk rasa, mahasiswa mempersoalkan tiga SK Rektor IAKN Kupang, masing-masing dengan nomor 497, 498, dan 499, dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2025.

Rektor IAKN Kupang memberhentikan Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK).

Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA), yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.

Mahasiswa mendesak Rektor IAKN Kupang untuk hadir menemui massa aksi dan memberikan klarifikasi langsung terkait keputusan pemberhentian tersebut.

Peserta aksi sempat memeriksa ruangan Rektor IKNN Kupang namun dalam keadaan terkunci. 

Mahasiswa tetap bertahan di depan ruangan Rektor IAKN Kupang.

Berhentikan Tiga Pejabat

Sebelumnya, Rektor IAKN Kupang I Made Suardana memberhentikan Martin Chrisani Liufeto, M.Pd selaku Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan; Marla Marisa Djami, M.Si dari Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama serta Yenry Anastasia Pellondou, M.Si selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen.

Ketiga pejabat tersebut mengaku terkejut dengan keputusan Rektor IAKN Kupang. Mereka mengultimatum Rektor IAKN Kupang untuk segera memberikan klarifikasi atas surat keputusan (SK) pemberhentian mereka dari jabatannya.

Mereka menuntut penjelasan dalam waktu 1x24 jam sejak SK diterbitkan pada tanggal 30 juli 2025.

"Kami bertiga dapat SK pemberhentian. Saya sendiri sebagai WR II, Ibu Marla dari WR III dan Ibu Yenry sebagai dekan. Sejujurnya kami kaget karena tidak pernah ada pemanggilan, tidak ada surat peringatan, apalagi pemeriksaan kepegawaian atau tuduhan pelanggaran etik," ujar Martin, Kamis (31/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved