Breaking News

Kota Kupang Terkini

BEM IAKN Kupang Gelar Demonstrasi, Tuntut Klarifikasi SK Rektor dan Perbaikan Kampus

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasi secara bergantian, yang menyoroti persoalan internal kampus

Editor: Eflin Rote
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung Pascasarjana, Selasa (5/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro dan Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung Pascasarjana, Selasa (5/8/2025).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasi secara bergantian, yang menyoroti persoalan internal kampus yang belum diselesaikan pihak rektorat.

Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap berbagai kebijakan pimpinan kampus yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan merugikan mahasiswa.

Tuntutan Mahasiswa: Fasilitas Minim hingga Rektor Menghindar

Dalam orasi yang disampaikan, mahasiswa menuntut perbaikan sarana dan prasarana kampus yang disebut sudah tidak layak. Mereka juga menyoroti persoalan beasiswa dan proses wisuda yang dinilai tidak jelas dan lambat ditangani oleh pihak rektorat.

"Fasilitas kampus sangat memprihatinkan. Rektor selalu menghindar saat kami ingin berdiskusi soal beasiswa dan proses kewisudaan. Sampai hari ini tidak ada kejelasan," teriak ketua BEM IAKN dalam orasinya.

SK Pemberhentian Pejabat Kampus Disorot

Sorotan utama dalam aksi ini adalah desakan klarifikasi atas Surat Keputusan (SK) Rektor yang telah memberhentikan Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan dekan FISKK secara sepihak.

Mantan Ketua BEM IAKN Kupang yang turut hadir dalam aksi menyebut bahwa keputusan tersebut cacat prosedur.

"Kami menuntut klarifikasi atas SK itu. Keputusan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur yang seharusnya berlaku di lingkungan akademik. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.

Ia menambahkan, mahasiswa memiliki hak untuk tahu dan bertemu langsung dengan rektor.

"Kami ingin bertemu rektor secara langsung untuk menyampaikan tuntutan kami. Jangan terus bersembunyi. Ini adalah kampus kami juga," lanjutnya.

Ia juga mengajak mahasiswa lainnya yang selama ini diam untuk ikut bersuara menuntut keadilan.

"Kepada rekan-rekan mahasiswa yang selama ini hanya jadi penonton, mari bersatu menolak ketidakadilan yang sedang terjadi di IAKN," serunya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved