Sekolah Kedinasan

Seleksi Sekolah Kedinasan 2025 Masuk Tahap Ujian SKD, Catat Jadwal dan Aturan

eleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) menjadi gerbang awal yang wajib dilalui oleh seluruh peserta Sekolah Kedinasan 2025.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/Dok.Politeknik SSN
ILUSTRASI - Taruna Sekolah Kedinasan Poltek Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN 

POS-KUPANG.COM – Seleksi masuk Sekolah Kedinasan 2025 sedang berlangsung. Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, tahapan berikut adalah ujian SKD. 

Peserta diharapkan memahami alur seleksi yang ditetapkan BKN.

Salah satunya, Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ). Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) menjadi gerbang awal yang wajib dilalui oleh seluruh peserta Sekolah Kedinasan 2025.

Karena sistem pelaksanaannya menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), maka kesiapan teknis dan kedisiplinan peserta Sekolah Kedinasan 2025 sangat menentukan keberhasilan.

Tidak hanya memahami soal, peserta Sekolah Kedinasan juga harus memahami alur, aturan dan tata tertib serta Jadwal Sekolah Kedinasan 2025.

Baca juga: Kenali Materi TWK, TIU, TKP SKD Sekolah Kedinasan 2025,Passing Grade,Jumlah Soal dan Durasi Waktunya

Berikut Alur Seleksi Sekolah Kedinasan 2025

1. Kedatangan dan Registrasi Ulang

Setiap peserta wajib hadir minimal 90 menit sebelum jadwal ujian.

Begitu tiba di lokasi, peserta akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang. Peserta akan menerima PIN unik untuk login ke komputer ujian.

Perlu dicatat bahwa registrasi ditutup tepat waktu dan peserta yang terlambat tidak akan diberi toleransi.

Sekali tertinggal dari jadwal registrasi, peserta otomatis dianggap gugur dan tidak bisa mengikuti ujian, terlepas dari alasan keterlambatan.2. Penitipan Barang dan Pemeriksaan Identitas

2. Penitipan Barang dan Pemeriksaan Identitas

Setelah melakukan registrasi, peserta harus menitipkan seluruh barang pribadi yang tidak diizinkan masuk ruang ujian.

Hanya KTP dan kartu ujian asli yang boleh dibawa ke ruang ujian.

Barang lain seperti ponsel, tas, buku catatan, alat tulis, dompet, maupun jam tangan harus ditinggalkan di tempat penitipan yang disediakan panitia.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved