Korupsi Dana Desa di TTU

Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Diduga Rugikan Keuangan Negara 900 Juta Lebih 

Ia mengatakan, penetapan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua melalui serangkaian proses yang panjang dan bukti yang cukup.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KORUPSI DANA DESA - Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur saat digelandang ke dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (4/8/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S. H., M. H menjelaskan, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur periode 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017-2020 sebesar 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).

Perhitungan kerugian keuangan negara ini juga, didukung oleh hasil perhitungan ahli dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dengan hasil yang sama.

"Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dan didukung oleh hasil perhitungan ahli inspektorat negara mengalami kerugian sebesar Rp. 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen)," ungkapnya, Senin (4/8/2025).

Oleh karena itu, ujar Firman, Tim Penyidik Kejari TTU menyimpulkan, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ia mengatakan, penetapan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua melalui serangkaian proses yang panjang dan bukti yang cukup.

Menurutnya, Kejari TTU melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020 sejak tahun 2024 lalu.

Yohanes Ua, kata Firman, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur.

Ia menuturkan, yang bersangkutan juga diduga turut berkontribusi atas kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur periode dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020.

Mantan Bendahara Desa Nansean Timur bernama Yohanes Ua ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejari TTU.

Baca juga: Kajari TTU Sebut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur Sesuai Bukti yang Cukup 

 Pantauan POS-KUPANG.COM, usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Ia kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU dan diantar ke Rutan Kefamenanu untuk 20 hari ke depan. Yohanes Ua ditetapkan sebagai tersangka usai karena diduga terlibat dalam dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved