NTT Terkini 

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Sebut PT Flobamor Angkat Tangan Urus Gaji ABK

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Kristoforus Loko sebut manajemen PT Flobamor angkat tangan mengurus gaji para ABK KMP Sirung dan Pulau Sabu.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI 
ANGKAT TANGAN - Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Kristoforus Loko menyebut manajemen PT Flobamor sudah menyerah alias angkat tangan mengurus gaji para ABK KMP Sirung dan Pulau Sabu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Kristoforus Loko menyebut manajemen PT Flobamor sudah menyerah alias angkat tangan mengurus gaji para ABK KMP Sirung dan Pulau Sabu

Para ABK dari tidak menerima upah sejak beberapa bulan belakangan ini. Adapun Dua kapal itu selama ini dikelola PT Flobamor dan melayani sejumlah rute pelayaran. 

"PT Flobamor tidak bisa memenuhi aduan karyawan karena dari sisi cash flow tidak ada. Mereka yang tidak ada," kata dia, Kamis (31/7/2025). 

Selama ini, kata dia, PT Flobamor mengandalkan subsidi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Namun, skemanya adalah klaim. Artinya, penggunaan dana awal operasional kapal dilakukan oleh perusahaan, lalu diklaim ke BPTD sebagai pengganti. 

Tapi saat ini, pola klaim itu tidak bisa dilakukan karena ketiadaan uang pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTT itu. Ia menyebut PT Flobamor tengah dalam situasi sangat tidak baik. 

"Tapi jadi soal, mereka tidak ada uang cash, tidak ada. Perusahaan itu memikul utang banyak. Mereka sudah angkat tangan, mereka sudah menyerah. Mereka tidak bisa penuhi kesepakatan membayar gaji ABK," ujarnya. 

Politikus PAN itu menyebut, dari penjelasan Pemerintah Provinsi NTT, Gubernur NTT Melki Laka Lena tetap meminta upah karyawan dibayar oleh manajemen PT Flobamor

"Pak Gubernur tetap berprinsip, PT Flobamor harus membayar gaji ABK dengan dana sendiri. Tidak bisa dibebankan ke APBD karena perusahaan daerah. Sikap Pak Gubernur benar," katanya. 

Anggota DPRD Dapil V NTT itu berujar, PT Flobamor saat ini sebetulnya dalam keadaan mati suri. Perusahaan itu memikul utang dari manajemen sebelumnya. Ia sepakat dilakukan audit oleh Inspektorat. 

Audit dimaksudkan agar bisa mengetahui letak persoalan. Termasuk melihat kembali kepengurusan sebelumnya. Bahkan, jika dalam temuan auditor ada dugaan penyalahgunaan dan berujung persoalan hukum, DPRD NTT mendorong agar dilakukan tindakan sesuai aturan.

Apapun itu, kata dia, audit akan membuka segala sesuatu yang ada dalam PT Flobamor. Dengan begitu, ada langkah dari Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali, termasuk pada hal terburuk yakni pembubaran PT Flobamor. 

"Kuncinya ada di Pak Gubernur. Data obyektif itu kita temukan lewat audit. Kami di Komisi juga tiap hari urus saja PT Flobamor. Tapi, pihak yang pernah terlibat dalam perusahaan daerah dan berkontribusi sehingga perusahaan merugi, tentu harus menerima konsekuensi hukum," ujarnya. (fan)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved