Nasional Terkini

Tom Lembong Dapat Abolisi: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga 

Ungkapan Tom Lembong itu disampaikannya kepada Mantan Calon Presiden Anies Baswedan yang menemuinya di  di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
DAPAT ABOLISI - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersama istri Maria Franciska Wihardja duduk di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - "God works in a mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga." 

Demikian pernyataan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto
 
Ungkapan Tom Lembong itu disampaikannya kepada Mantan Calon Presiden Anies Baswedan yang menemuinya di  di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jumat (1/8/2025). 

"Beliau mengatakan, 'Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran'," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan yang pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta mengaku sudah berbincang dengan istri Tom Lembong, Franciska Wihardja di dalam rutan. 

Baca juga: Presiden Prabowo Segera Umumkan Keppres Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto 

Menurutnya, Franciska merasa bahagia karena Tom Lembong menerima abolisi dan bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga. 

"Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama sembilan bulan tiga hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024," kata Anies. 

Seperti diwartakan sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo. 

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam 31 Juli 2025. 

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. 

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. 

Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.  (*)

Sumber: Kompas.com 

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved