Nasional Terkini
Cara Melaporkan Konten Hoaks, Disinformasi, dan Deepfake di Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan siapa pun yang menyebarkan hoaks dan DFK bisa terjerat pidana berat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), hingga deepfake semakin sering muncul di dunia maya. Konten menyesatkan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa menimbulkan perpecahan dan keonaran.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan siapa pun yang menyebarkan hoaks dan DFK bisa terjerat pidana berat.
Ancaman Hukum Penyebar Hoaks
Beberapa aturan pidana yang menjerat pelaku hoaks antara lain:
● UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen mendapat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
● UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta) bagi yang menyiarkan berita bohong padahal ia mengetahui itu salah, dan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta) bagi yang patut menduga berita itu bohong.
Masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme atau terorisme.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat dan Konsumen Waspada Hoax
Cara Melaporkan Konten Hoaks dan DFK
Jika menemukan konten berisi hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian, maupun deepfake, masyarakat bisa melaporkannya lewat beberapa jalur resmi:
Aduan ke Komdigi/Kominfo
Kirim screenshot dan URL ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan kemudian akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti dan bisa dipantau melalui trustpositif.kominfo.go.id.
Media Sosial
Facebook: gunakan fitur Report Status, pilih kategori “False Information” atau “Hate Speech”.
X: gunakan fitur Report Tweet.
Instagram: gunakan fitur Report Post.
Google: gunakan fitur Feedback pada hasil pencarian yang mengandung konten palsu.
Layanan Komunitas Anti-Hoaks
Laporkan melalui turnbackhoax.id, situs yang dikelola Masyarakat Anti Hoax. Situs ini juga berfungsi sebagai basis data referensi hoaks, disinformasi, hingga deepfake yang pernah beredar.
Dengan melaporkan konten hoaks, disinformasi, DFK, maupun deepfake, masyarakat berkontribusi menjaga ruang digital tetap sehat. Bijak bermedsos bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi sesama dari dampak kabar palsu. (*)
| Gen Z Mendominasi Dunia Maya, Literasi Digital Jadi Kebutuhan Mendesak |
|
|---|
| Oknum Brimob Kelapa Dua Kabur Usai Hamili Korban, Lakukan Kekerasan, hingga Batalkan Pernikahan |
|
|---|
| Prabowo Tertawa Lihat Momen Purbaya Lari-lari Kecil dan Makan Permen Di Kejagung |
|
|---|
| Komunitas Kebaya Menari Akan Tampil di Hadapan Paus Leo, Hari ini Berangkat ke Vatikan |
|
|---|
| CMSE 2025 Usung Tema Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.