Rote Ndao Terkini

Tak Kunjung Ada Tanggapan Pemerintah, Pemilik Tanah Ancam Segel Pustu Tunganamo di Rote

Penegasan ini disampaikan oleh Stefen Lima, salah satu alih waris dari almarhum Paulus Lima, pemilik lahan tempat Pustu Tunganamo tersebut berdiri

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Potret Pustu Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru, Rote Ndao yang bakal disegel oleh pemilik tanah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Alih waris pemilik lahan tempat berdirinya Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao mengancam akan menyegel fasilitas kesehatan tersebut.

Hal ini menyusul tidak adanya tanggapan dari pemerintah daerah terkait penyelesaian pembayaran uang sirih pinang yang dijanjikan sejak tahun 1996 silam.

Penegasan ini disampaikan oleh Stefen Lima, salah satu alih waris dari almarhum Paulus Lima, pemilik lahan tempat Pustu Tunganamo tersebut berdiri, Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam surat yang dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tertanggal 9 Juni 2025, Stefen menyatakan pembangunan pustu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan keluarga pemilik tanah dengan kompensasi berupa uang sirih pinang. Namun, janji tersebut belum pernah direalisasikan selama hampir tiga dekade.

"Sudah 29 tahun lebih kami menunggu. Kami juga sudah berulang kali meminta pegawai pustu untuk meneruskan aspirasi kami ke dinas, tetapi tidak pernah ditanggapi. Terakhir kami bersurat ke Kepala Dinas Kesehatan dan tembusan ke Bupati Rote Ndao, tapi tetap tidak ada respons," lugas Stefen.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, keluarga juga menyampaikan hingga kini belum ada penentuan batas tanah secara resmi. 

Baca juga: Wakil Bupati Rote Ndao Buka Sosialisasi dan Pelatihan Mitigasi Bencana 2025

"Oleh karena itu, kami meminta agar Pemkab Rote Ndao segera duduk bersama untuk membicarakan penyelesaian administrasi, termasuk penentuan luas lahan," pungkas Stefen.

Ia menegaskan, pihak keluarga memberikan batas waktu hingga 31 Agustus 2025 untuk pemerintah menyelesaikan kewajiban tersebut. 

"Jika tidak ada penyelesaian hingga tenggat waktu yang ditentukan, kami akan menyegel bangunan Pustu Tunganamo," tegas Stefen. 

"Ini langkah terakhir jika pemerintah tetap diam. Kami butuh kejelasan karena ini menyangkut hak kami sebagai pemilik lahan," tambahnya.

Untuk diketahui, surat permohonan penyelesaian administrasi tersebut  ditembuskan ke Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Ketua DPRD, Inspektorat Daerah, Kepala Puskesmas Pantai Baru dan Kepala Desa Tunganamo. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved