NTT Terkini
OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Aset Keuangan Digital
Dengan penandatanganan ini, ruang lingkup pengawasan OJK secara resmi meluas, mencakup pengaturan derivatif dari aset kripto.
Laporan reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).
Penandatanganan addendum ini dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi. Turut menyaksikan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
Addendum BAST ini merupakan bagian dari kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan penandatanganan ini, ruang lingkup pengawasan OJK secara resmi meluas, mencakup pengaturan derivatif dari aset kripto.
Baca juga: Wawancara Eksklusif - Kepala OJK NTT Sarankan Hindari Investasi Bodong dengan 2L
Kepala Eksekutif Hasan Fawzi menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya proses administratif, melainkan tonggak penting dalam pembangunan fondasi ekosistem keuangan digital di Indonesia.
“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan dalam siaran pers, Kamis (31/7/2025).
Hasan juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam setiap langkah pengembangan aset digital.
“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengingatkan pentingnya menjaga aspek keamanan dalam ekosistem aset digital, mengingat karakteristik teknologi terbuka seperti blockchain.
“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” katanya.
Tirta juga menyampaikan komitmen penuh Bappebti untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dalam pengawasan aset digital sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.
Penandatanganan addendum ini menjadi penegasan bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan OJK.
OJK dan Bappebti juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan dukungan kepada para pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan agar proses transisi ini berjalan lancar, aman, dan memberi perlindungan maksimal bagi konsumen. (iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.