NTT Terkini 

Pemprov NTT Beri Tujuh Keringanan Wajib Pajak Hingga September 2025

Menurut dia, kebijakan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran taat pajak.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
GUBERNUR - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena mengungkapkan tentang rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang pajak kendaraan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi kabar gembira untuk para wajib pajak. 

Pemprov NTT menyiapkan tujuh keringanan bagi wajib pajak hingga September 2025.

Gubernur NTT Melki Laka Lena, Selasa (29/7/2025) menyebut agenda itu dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Dia mengaku, bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Baca juga: Pemprov NTT Fokus Penguatan Jaringan Internet di Daerah Pariwisata

"Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 31 Tahun 2025 dan berlaku mulai 28 Juli hingga 30 September 2025," katanya. 

Menurut dia, kebijakan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran taat pajak.

Sejumlah keringanan yang diberikan di antaranya:
1. Bebas 100 persen pajak progresif.
2. Bebas 100?nda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
3. Diskon 50 % tunggakan PKB.
4. Diskon 50 % PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah NTT.
5. Diskon 24,6?sar pengenaan PKB.
6. Diskon 24?sar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) R2/R3.
7. Diskon 29?sar pengenaan BBNKB R4, R6, dan seterusnya.

Program ini adalah kado kemerdekaan untuk masyarakat NTT. Dia mengajak masyarakat untuk menggunakan kesempatan itu dengan sebaik mungkin. 

"Mari manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dan bersama-sama mendukung pembangunan daerah,” katanya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved