Opini

Opini: Saatnya Keuangan Syariah Jadi Motor Penggerak Ekonomi Nasional

Sistem keuangan syariah bersifat inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
Retno Hernawati 

Oleh : Retno Hernawati, M.Pd
Dosen Pendidikan Ekonomi FKIP Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Keuangan syariah merupakan suatu sistem keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang menitikberatkan pada nilai-nilai keadilan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab sosial. 

Sistem ini memiliki karakteristik yang berbeda dari keuangan konvensional, terutama karena pelarangan terhadap praktik riba (pengambilan bunga), maisir (unsur spekulatif yang berlebihan), dan gharar (ketidakjelasan dalam akad atau objek transaksi). 

Dalam kerangka keuangan syariah, uang tidak diperlakukan sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan secara mandiri, melainkan sebagai instrumen penunjang dalam aktivitas ekonomi riil yang melibatkan pertukaran barang dan jasa secara sah. 

Salah satu prinsip fundamental dalam sistem keuangan syariah adalah mekanisme pembagian risiko dan keuntungan secara proporsional di antara para pihak yang terlibat. 

Baca juga: Ekonomi Syariah Bawa Manfaat Universal Lintas Agama, Suku dan Golongan

Oleh karena itu, setiap transaksi dilakukan melalui akad-akad yang telah ditetapkan secara syariah, seperti murabahah (transaksi jual beli dengan penambahan margin keuntungan yang disepakati), mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan sistem bagi hasil), serta musyarakah (kemitraan usaha dengan kontribusi modal bersama). 

Akad-akad tersebut mensyaratkan adanya kejelasan dan keadilan guna menghindari potensi kerugian yang tidak proporsional pada salah satu pihak.

Implementasi keuangan syariah secara praktis dapat dijumpai dalam operasional bank syariah, yang menggantikan mekanisme pinjaman berbunga dengan skema kemitraan berbasis prinsip jual beli atau investasi bagi hasil. 

Di samping itu, produk-produk keuangan syariah lainnya mencakup sukuk (surat berharga syariah yang berbasis aset), takaful (asuransi berbasis saling tolong-menolong), serta pengelolaan dana sosial melalui lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang adil dan produktif. 

Meskipun berbasis pada prinsip-prinsip Islam, sistem keuangan syariah bersifat inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama. 

Dengan menekankan nilai-nilai etika, keadilan, dan keberlanjutan, keuangan syariah hadir sebagai alternatif sistem keuangan yang mampu menjawab tantangan ketimpangan ekonomi dan degradasi moral dalam sektor keuangan kontemporer.

Perkembangan keuangan syariah di Indonesia menunjukkan tren yang semakin positif dan berkontribusi signifikan terhadap sistem keuangan nasional. 

Didukung oleh arah kebijakan pemerintah serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sektor ini terus mencatatkan pertumbuhan aset yang konsisten. 

Hingga pertengahan tahun 2025, keuangan syariah telah menyumbang hampir 15 persen dari total aset industri keuangan nasional, mencerminkan penguatan infrastruktur kelembagaan serta diversifikasi produk keuangan syariah di berbagai lini. 

Indikator pertumbuhan tersebut tercermin dari peningkatan pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga perbankan syariah, ekspansi penerbitan sukuk oleh negara maupun korporasi, serta keterlibatan masyarakat dalam produk investasi dan asuransi berbasis syariah. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved