Ende Terkini

Bupati Ende Bakal Bentuk Pengurus Baru KONI, Kasus Dugaan Korupsi Tetap Jalan

Selain kepengurusan KONI Ende, Ia juga merespon adanya wacana restrukturisasi kepengurusan Askab PSSI Kabupaten Ende.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda berencana akan membentuk kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Bupati Ende, Yosef Badeoda rencananya akan membentuk kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ende menggantikan kepengurusan KONI yang lama. 

Hal itu dikatakan politisi Partai Demokrat itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (28/7/2025) pagi di Kantor Bupati Ende.

"Kita belum punya KONI lagi, KONI akan segera kita bentuk baru dan kemudian akan membawahi semua cabang olahraga termasuk Askab, itu harus ditata lagi itu," kata Bupati Yosef Badeoda.

Terkait kasus dugaan penyelewengan dana KONI periode lalu yang hingga saat ini belum ada titik terang, orang nomor satu di Kabupaten Ende itu secara tegas menyebut akan terus berjalan. 

Selain kepengurusan KONI Ende, Ia juga merespon adanya wacana restrukturisasi kepengurusan Askab PSSI Kabupaten Ende.

"Saya kira perlu lah," tandas dia singkat.

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana KONI

Penyidik Satreskrim Polres Ende pada tangga 1 Maret 2024 lalu menjelaskan, penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Ende tahun 2022 lalu yang ditangani penyidik Polres Ende di Unit Tipidkor, masih dalam tahap penyelidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 42 (empat puluh dua) orang saksi termasuk pejabat KONI Kabupaten Ende itu sendiri. 

Kasat Reskrim Polres Ende saat itu, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H, menerangkan, pihaknya bahkan sudah melakukan ekspose perkara di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI sekitar bulan Agustus tahun 2023 dengan tujuan untuk menghitung dan mengaudit investigasi dugaan kerugian negara dalam perkara KONI.

"Sudah diberikan petunjuk beberapa waktu yang lalu oleh BPK RI, dimana petunjuknya adalah melengkapi alat bukti serta barang bukti dan mendalami pemeriksaan beberapa orang saksi guna memenuhi unsur pidananya," jelas AKP Cecep Ibnu Ahmadi melalui website resmi Polres Ende. 

Baca juga: Batal Jadi Tuan Rumah ETMC, Pemkab Ende Layangkan Surat ke Asprov PSSI NTT, Minta Klarifikasi

Saat itu, ia mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam proses penanganan perkara tersebut karena pada saat itu memasuki masa Pilkada. 

Ia juga memastikan, proses penanganan perkara koni tersebut bebas dari intervensi dari siapapun.

"Saat ini kami belum bisa meningkatkan proses penyelidikan perkara KONI ke penyidikan dikarenakan kami masih harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dimaksud sambil berkoordinasi kembali dengan BPK RI terkait hasil audit investigasi yang dilakukan," ujar AKP Cecep Ibnu Ahmadi.

Namun hingga saat ini, kasus yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Ende beberapa waktu lalu itu tidak diketahui kelanjutannya. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved