TTU Terkini
Bupati Falentinus Serahkan 193 Akta Notaris Kepada Ketua Koperasi Desa/Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan Akta Notaris kepada 193 Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan Akta Notaris kepada 193 Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Momentum penyerahan ini dipimpin langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Penyerahan Akta Notaris tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU, Para pimpinan OPD, para notaris di Kabupaten TTU, perwakilan 24 kepala desa se Kabupaten TTU.
Penyerahan Akta Notaris tersebut diserahkan kepada 24 ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca juga: Dandim 1618/TTU Dampingi Tim Kemhan RI Survei Lahan Pembangunan Yonif TP di Desa Naiola
Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo kepada wartawan mengatakan, dengan penyerahan dokumen akta notaris, Kabupaten TTU terhitung 100 persen.
Sebanyak 182 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten TTU yang menerima akta notaris tersebut.
"Ditandai dengan launching yang dilakukan hari ini bertepatan dengan launching (koperasi desa/kelurahan merah putih) yang dilakukan oleh Bapak Presiden," ujarnya
Total sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia yang diresmikan Presiden Republik Indonesia termasuk Kabupaten TTU.
Falentinus mengaku optimis para ketua koperasi yang dipilih ini memiliki visi yang dapat bersinergi dan selaras dengan harapan pemerintah pusat.
Baca juga: Bupati TTU Instruksikan Periksa Ulang Pegawai Dinas Komdigi yang Tersandung Kasus Dugaan Perzinahan
Ketua koperasi, ucapnya, harus proaktif melakukan pendataan terhadap semua potensi di desa yang menjadi indikator untuk peningkatan ekonomi di tingkat desa.
"Dia akan berkesinambungan antara rantai pasokan yang ada di desa," ungkapnya.
Apabila ketua koperasi apatis atau tidak memiliki jiwa entrepreneurship, koperasi tidak akan berjalan baik meskipun didukung oleh anggaran dan sumber daya yang mumpuni.
Pemerintah daerah akan melakukan pendampingan agar tidak terjadi ketidakselarasan antara program pemerintah pusat dan proses eksekusi di desa
Pasca diresmikan pada kesempatan itu, kata Falentinus, Pemkab TTU menanti petunjuk teknis dan regulasi dari Kementerian Koperasi.
Baca juga: Kasi Urakat Kemenag TTU Pimpin Penyusunan Pedoman Acara Pembukaan Pesparani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.