Timor Tengah Utara Terkini

Bupati TTU Instruksikan Periksa Ulang Pegawai Dinas Komdigi yang Tersandung Kasus Dugaan Perzinahan 

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menginstruksikan pemeriksaan ulang terhadap oknum pegawai Dinas Komdigi.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/HO
INSTRUKSIKAN - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menginstruksikan pemeriksaan ulang terhadap oknum pegawai Dinas Komdigi Kabupaten TTU berinisial KL yang tersandung kasus perzinahan terhadap isteri orang berinisial YM. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menginstruksikan pemeriksaan ulang terhadap oknum pegawai Dinas Komdigi Kabupaten TTU berinisial KL yang tersandung kasus perzinahan terhadap isteri orang berinisial YM.  

Pemeriksaan ulang ini dilakukan usai orang nomor satu Kabupaten TTU ini menerima laporan dari Kadis Komdigi bahwa tidak ada temuan terhadap yang bersangkutan ihwal kasus perzinahan tersebut.

"Sehingga saya tidak percaya dan saya suruh ulang lagi oleh Inspektorat," ungkapnya, Kamis, 24 Juli 2025.

Dikatakan Falentinus, dirinya akan mencari tahu lebih jauh perihal adanya dugaan oknum yang melindungi yang bersangkutan. Pasalnya, dalam laporan pemeriksaan sebelumnya bahwa, tidak ada temuan.

Pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perzinahan oknum ASN Dinas Komdigi TTU berinisial KL dan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.  Polres TTU menyusun rencana gelar perkara Laporan dugaan perzinahan oknum ASN Dinas Komdigi TTU dan perempuan bersuami.

"Kasus ini sudah dan sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres TTU," ujarnya.

Ia menjelaskan, gelar perkara ini dilaksanakan untuk menentukan arah penanganan perkara kasus ini apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Dikatakan Wilco, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni suami dari YM berinisial, YS dan juga terlapor atau istri dari pelapor, YM dan oknum ASN Dinas Komdigi TTU, KL serta para saksi yang lain.

Laporan dugaan perzinahan tersebut, telah dilaporkan ke SPKT Polres TTU beberapa waktu lalu oleh suami dari YM berinisial YS. Saat ini kasus dugaan perzinahan ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap datang dari perbuatan seorang oknum ASN pada Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial KL. Oknum ASN ini diduga melakukan perzinahan dengan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.

Dugaan perzinahan antara oknum ASN Dinas Komdigi Kabupaten TTU, KL dan YM ini terjadi ketika suami dari YM merantau ke Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Hubungan terlarang ini terjadi di rumah YM di Desa Haumeni.

Hubungan terlarang ini kemudian mencuat ketika KL digerebek oleh tetangga dan keluarga sedang bersama YM berada di dalam rumah YM sepanjang malam. Ia suami YM berinisial YS kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman usai mendengar kabar tak sedap itu dari keluarga.

Saat diwawancarai, suami YM berinisial, YS mengatakan, ia mengetahui hubungan gelap KL dan YM ini dari keluarganya di Desa Haumeni pada Bulan Februari 2025 lalu.

Pasalnya saat ini, ia sedang merantau selama 8 bulan di Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Keputusan merantau ini dilakukan atas kesepakatan antara YM dan YS serta buah hati mereka.

Ia mengaku berangkat ke Kalimantan pada Bulan Juni tahun 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

YS mengakui bahwa setiap bulan, ia rutin mengirimkan uang untuk kebutuhan rumah tangga istri dan anak-anaknya di kampung. Uang tersebut dikirim setiap bulan selama ini bekerja di Kalimantan.

Meskipun demikian, kondisi yang terjadi di rumahnya tidak seperti yang diharapkan. Istrinya YM ternyata menjalin hubungan terlarang dengan KL.

Dikatakan YS, informasi mengenai hubungan gelap antara istrinya YM dan KL ini terkuak ketika, keluarga dan tetangga rumahnya menggerebek KL dan YM berduaan di rumah miliknya sepanjang malam.

Saat digerebek bersama istrinya di rumah tersebut, kata YS, KL (Oknum ASN Dinas Komdigi Kabupaten TTU) sempat mengaku memiliki hubungan keluarga dengan YM. Hal ini menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, selama berdomisili di kampung halaman, YS tidak pernah melihat dan mengenal KL ketika ada acara keluarga dan dalam kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, YS juga mengaku heran karena KL datang di rumah miliknya pada malam hari dan berada di dalam rumah tersebut sepanjang malam.

Ia menyesali perbuatan dan tingkah laku KL yang merupakan seorang ASN lingkup Pemkab TTU. Mirisnya, perbuatan terlarang ini dilakukan mereka ketika YS sedang merantau untuk memperbaiki hidup keluarga.

YS berharap, Bupati TTU bisa mengambil tindakan tegas dan sanksi berat kepada KL yang saat ini juga menduduki jabatan cukup penting di Dinas Komdigi Kabupaten TTU. Perbuatan KL ini telah mencoreng nama Pemkab TTU.

Selain itu, karena dihantui rasa kecewa atas perbuatan tidak bermoral YM dan KL, YS kemudian melaporkan insiden ini ke Polres TTU. Laporan ini dilayangkan dengan tujuan memberikan efek jera kepada YM dan KL serta rasa keadilan bagi suaminya.

Kepala Dinas Komdigi TTU, Kristoforus Ukat mengklaim bakal memeriksa KL staf Dinas Kominfotik Kabupaten TTU yang diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan istri orang berinisial YM usai digerebek di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan Februari 2025 lalu.

Ia menegaskan bahwa, Dinas Kominfotik Kabupaten TTU bakal memberikan kesempatan kepada KL hingga Hari Senin pekan depan untuk menyelesaikan masalah yang menjeratnya tersebut.

"Saya akan segera panggil dia hari ini untuk secepatnya selesaikan," kata Kristoforus.

Dinas Komdigi memberikan kesempatan kepada KL untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menggangu aktivitasnya sebagai ASN. Apabila tidak bisa menyelesaikan persoalan ini maka, yang bersangkutan harus siap menerima tindakan disiplin dari pimpinan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, KL diminta untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan tujuan agar tidak mencoreng nama instansi secara khusus dan Pemkab TTU.

Kristoforus juga menyebut telah memanggil KL menanyakan informasi yang beredar tersebut. Namun, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan informasi tersebut lebih lanjut.

Apabila terbukti yang bersangkutan bersalah maka, KL harus siap menerima konsekuensi hukum yang akan diberikan. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved