Opini
Opini: Pelajaran dari Kasus Tom Lembong
Hukum harus mampu menghidupkan nilai-nilai keadilan. Hukum seperti ini tidak hanya bicara pasal, tetapi juga maklum terhadap konteks.
Oleh: RD Leo Mali
Rohaniwan dan Pengajar Filsafat di Unwira Kupang - Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Banyak kalangan terkejut. Thomas Trikasih Lembong atau kerap dipanggil Tom Lembong, Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula kristal mentah.
Yang membuat terkejut adalah karena vonis ini memperlihatkan lebarnya jarak antara kepastian hukum dan rasa keadilan — terutama ketika dirinya sebagai seorang pejabat negara harus berani mengambil keputusan di tengah tekanan waktu dan krisis kebijakan pangan.
Dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis itu antara lain karena Tom Lembong, sebagai sebagai Menteri Perdagangan, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberi izin kepada pihak swasta (dalam dakwaan jaksa disebut PT. Angels Product) tanpa keterlibatan BUMN.
Dalam tuntutan jaksa dikatakan bahwa keputusan Tom Lembong bertentangan dengan Permendag No. 117/2015, yang mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula dan bukan swasta dan izin hanya diberikan setelah melalui koordinasi antarkementerian.
Akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Tom Lembong, negara mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar.
Akan tetapi ada hal menarik bahwa dalam kasus ini menurut hakim, Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi (Kompas.id, 18/7/2025).
Dalam persidangan Tom Lembong bahkan mengemukakan alasan bahwa kebijakan itu diambil sesuai perintah Presiden Jokowi untuk menjaga stok dan stabilisasi harga gula demi kepentingan rakyat. Mengingat saat itu stok nasional gula menipis.
Alasan yang sangat situasional ini membuat banyak pihak menilai bahwa vonis hakim terhadap Tom Lembong mungkin fair jika kebijakannya dilakukan dalam situasi normal.
Namun dalam konteks situasi yang genting dan krisis kala itu, hukuman pada Tom Lembong dengan segera memunculkan pertanyaan: kalau seorang pejabat publik keliru membuat kebijakan atas perintah atasannya bisakah ia dihukum pidana?
Ketika Niat Baik Dihukum
Ilmu hukum mengenal asas nulla poena sine culpa: tidak ada hukuman jika tidak ada kesalahan. Yang dimaksudkan dengan kesalahan di sini bukan hanya soal kesalahan prosedur, tetapi juga berkaitan dengan soal mens rea atau niat jahat dari seseorang dalam melakukan sebuah tindakan.
Dalam kasus Tom Lembong, tidak ada bukti bahwa ia menerima suap atau gratifikasi. Ia tidak mencari keuntungan pribadi.
Artinya secara intrinsik tidak terkandung niat jahat di dalam kebijakan yang diambilnya. Karena itu menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, vonis hukum terhadap Tom Lembong ini terkesan aneh.
Karena menurutnya semestinya kasus Tom Lembong cukup diselesaikan di ranah administratif atau etik, dan tidak perlu dibawa ke ranah pidana (Liputan6.com, 18/7/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Tom-Lembong-dan-Istri-di-Sidang-Tuntutan.jpg)