Breaking News

KKB Papua

Anggota KKB Papua Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Kata Pengadilan

Putusan ini terkait kasus pencurian empat pucuk senjata api (senpi) dari gudang senjata Polres Yalimo yang terjadi tahun lalu.

Editor: Ryan Nong
KOLASE TRIBUN-PAPUA.COM
ASKE MABEL - Kolase foto Aske Mabel eks anggota polisi yang membawa kabur senjata jenis AK dan membelot ke KKB. Kini dia divonis 8 tahun penjara oleh PN Wamena. 

POS-KUPANG.COM, WAMENA - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua, Aske Mabel divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan yang berlangsung Selasa (22/7/2025).

Terdakwa Aske Mabel yang merupakan eks anggota Polres Yalimo dan bergabung ke KKB Papua itu diputus hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 636 Ayat (1) ke (3) KUHP serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. 

Putusan ini terkait kasus pencurian empat pucuk senjata api (senpi) dari gudang senjata Polres Yalimo yang terjadi tahun lalu.

Humas Pengadilan Negeri Wamena, Dean Ginting, menjelaskan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara.

"Majelis Hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, namun menetapkan pidana berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Dean Ginting dikutip dari Tribun-Papua.com Rabu.

Ginting menyebutkan bahwa dalam pengambilan keputusan, Majelis Hakim melakukan musyawarah bersama hakim anggota sebelum menjatuhkan pidana.

Baca juga: Pentolan KKB Papua Aske Mabel Divonis Delapan Tahun Penjara

Baca juga: Pentolan KKB Papua Aske Mabel Diserahkan ke Kejari Wamena

Adapun pembelaan terdakwa disampaikan secara lisan, termasuk pengakuan atas perbuatannya dan permohonan keringanan hukuman sebagai bagian dari hak terdakwa.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Agatha Christie, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.

Namun, Ia menyoroti kelalaian sistem pengamanan gudang senjata di Polres Yalimo, yang dinilai memungkinkan pencurian terjadi dengan mudah.

"Senjata api memang disimpan di gudang, tetapi tidak dikunci atau diawasi secara ketat. Ini membuat akses terbuka bagi siapa saja," kata Agatha Christie.

Agatha juga mengecam cara penangkapan yang dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz terhadap Aske Mabel.

Menurutnya, meski tidak ada perlawanan, Aske tetap diperlakukan secara kasar.

"Saat penangkapan, Aske menunjukkan itikad baik untuk mengungkap lokasi disembunyikannya satu senpi. Namun kedua kakinya justru ditembak dari belakang," ungkap Agatha.

Putusan ini menjadi sorotan publik. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved