KKB Papua
Pentolan KKB Papua Aske Mabel Divonis Delapan Tahun Penjara
Pembacaan vonis berlansung dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan.
POS-KUPANG.COM, WAMENA - Aske Mabel, salah satu pentolan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua divonis 8 tahun penjara.
Pembacaan vonis berlansung dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Pejabat Humas PN Wamena, Saifullah Anwar, mengatakan Aske Mabel terbukti melanggar pasal 636 ayat 1 ke 3 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dan pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat tentang senjata api.
“Dapat kami sampaikan Aske Mabel memperoleh putusan hukum delapan tahun penjara lebih kurang setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU sembilan tahun penjara,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 22 Juli.
Pengadilan menetapkan barang bukti dikembalikan ke penuntut umum yakni satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p nomor seri 103065, satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p nomor seri 102752, dua buah magazen senjata api laras panjang jenis AK-2000p, 71 butir amunisi/peluru tajam kaliber 5,56 x 45 mm.
Satu buah magazen senjata api laras panjang jenis SS1, satu pucuk senjata api jenis AK-2000P dengan nomor seri 101618, satu pucuk senjata jenis AK-2000P dengan nomor seri 101403, dua buah magazen senjata api jenis AK-2000P.
Selanjutnya, 46 butir amunisi Cal 5,56 mm, 1 buah katapel, satu buah tas punggung warna merah hitam bertuliskan Kenshin Now Style dan Outdoor Sports, satu buah sarung motif kotak warna abu-abu hijau bergaris warna biru, satu buah tas punggung warna biru dongker, dua buah kantong plastik warna hitam.
“Barang bukti tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain,” ujarnya.
Diserahkan pada Mei 2025
Aske Mabel merupakan pecatan polisi yang kabur membawa senjata dari markasnya di Yalimo lalu bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Penyerahan dari polisi ke Kejari berlangsung pada Mei 2025. Penyerahan merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Penyerahan Akse Mabel dipimpin Iptu Rusdyanto selaku Panit 2 Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Jayapura hingga ke Wamena.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Wamena, Kusufi Esti Ridliani dan Rizki Saputra.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain 2 pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p, 2 buah magazine, 71 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm, 1 magazine SS1, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Papua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.