NTT Terkini
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Anak Fajar Lukman Siap Hadapi Sidang
Tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual anak Fajar Lukman siap hadapi persidangan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual anak Fajar Lukman yang terdiri dari Nikolas K Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Akhmad Bumi dan Andi Alamsyah memberikan tanggapan terkait persidangan yang dilaksanakan hari ini, Senin (21/7).
Saat ditemui awak media pada pukul 11.00 Wita, Nikolas dan anggota tim kuasa hukum menyampaikan bahwa tidak keberatan akan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
“Masalah dikabulkan eksepsi atau tidak bukan hal yang paling utama, kami tidak keberatan akan hal itu,” kata Nikolas K Lomi.
Nikolas K Lomi menyampaikan bahwa pengajuan eksepsi itu dilakukan untuk memberikan gambaran peristiwa kepada majelis hakim.
“Memberikan gambar peristiwa kepada Majelis Hakim, sehingga pada saat pembuktian nanti pada pemeriksaan saksi dan surat, majelis hakim sudah dapat gambaran dari item-item keberatan kami dan itu yang menjadi paling utama dari pengajuan eksepsi,” tambahnya.
Ia juga menyatakan dengan eksepsi ini, majelis hakim dapat memahami keberatan-keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Fajar Lukman dan akan membuktikan pada persidangan nanti.
“Dengan eksepsi ini majelis hakim memahami keberatan-keberatan kami yang akan kami buktikan pada persidangan nanti,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa terkait sidang di minggu depannya, tim kuasa hukum sudah siap untuk menghadapi persidangan tersebut.
“Terkait persidangan pokok perkara yang akan dilaksanakan pada minggu depan , kami sudah siap untuk itu. Kami sudah siap untuk membuktikan apakah saksi-saksi ini benar mereka alami sendiri atau bagaimana,” katanya
Nikolas juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum menghargai keputusan majelis hakim terkait pemeriksaan untuk anak korban yang dilakukan secara virtual dan memperkenankan salah satu advokat untuk mendampingi di Kejaksaan Negeri Kupang.
“Untuk sidang minggu depan yang berlangsung secara virtual kami menghargai keputusan majelis hakim, pemeriksaan untuk anak korban nanti dilakukan secara online dan didapatkan pada kejaksaan negeri Kupang. Kami juga sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang memperkenankan salah satu advokat dari tim kami untuk mendampingi disana,” tambahnya. (ria)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.