Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif - Kepala OJK NTT Sarankan Hindari Investasi Bodong dengan 2L
Sebenarnya prinsip dasarnya itu mempermudah baik masyarakat sebagai peminjam maupun sebagai penabung juga seharusnya bisa di sana.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu menyarankan masyarakat menghindari investasi bodong dengan 2L, legal dan logis.
Hal ini disampaikan Japarmen dalam Podcast Pos Kupang, Kamis (17/7/2025) dengan tema Pinjol dan Investasi Bodong.
Apa saja yang perlu diketahui masyarakat dan apa saja yang sudah dilakukan OJK untuk mengantisipasi dan mencegah pinjol dan investasi bodong?
Berikut cuplikan wawancara eksklusif wartawati Pos Kupang Ela Uzurasi dengan Japarmen Manalu.
Apa itu pinjol?
Pinjaman daring atau pinjaman online ini sebenarnya terinspirasi dari beberapa negara yang sudah berhasil menerapkan yang sebenarnya ditujukan untuk mempermudah akses keuangan, untuk ditujukan pada usaha-usaha yang produktif. Itu di negara-negara berdasarkan seminar yang saya pernah ikuti seperti Jepang, Korea, Malaysia, India, tapi di Indonesia menjadi agak sedikit menyimpang karena digunakan untuk keinginan juga sebagian, bukan kebutuhan.
Sebenarnya prinsip dasarnya itu mempermudah baik masyarakat sebagai peminjam maupun sebagai penabung juga seharusnya bisa di sana.
Jadi kalau di bank nasabah datang ke bank untuk menabung atau deposito atau giro kemudian nasabah yang membutuhkan uang, meminjam dengan datang ke bank juga.
Nah sekarang ini kita mudahkan, kita berikan fasilitas dengan menggunakan pinjaman financial technology (Fintech) dimana nasabah yang kelebihan dana bisa menyimpan kemudian yang kekurangan dana untuk usaha misalnya, bisa meminjam, kemudian di Indonesia kita atur seperti itu.
Ada peraturan dari OJK terkait hal itu.
Yang pertama, penyelenggara financial technology harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Satgas PASTI Resmi Hentikan Kegiatan OMC Palsu di Indonesia
Sampai dengan saat ini yang memiliki izin operasi berdasarkan peraturan OJK, ada 96 (aplikasi pinjaman online) di seluruh Indonesia, terdaftar dan berizin dan itu dapat dicek di situs OJK atau bisa juga dengan menggunakan Meta, daftar pinjaman online atau pinjaman daring yang diawasi oleh OJK, bisa pakai ChatGPT, bisa pakai Google.
Kemudian ada yang tidak berizin. Artinya dia menyelenggarakan tanpa izin dari otoritas dalam hal ini OJK. Jadi yang tidak berizin ini otomatis OJK juga tidak melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Nah biasanya mereka ini melakukan usahanya tidak dengan kaidah-kaidah yang diatur oleh OJK tapi terserah mereka sendiri.
Sebagai contoh misalnya, penyedia pinjaman daring yang diawasi oleh OJK itu hanya boleh meminta calon peminjam atau calon debitur itu dari kamere, mikrofon dan lokasi.
Tapi kalau yang berizin salah satu ciri adalah mereka minta kontak dan semuanya, sehingga kalau ada apa-apa nanti semua dihubungi. Itu sebenarnya dilarang oleh OJK.
Karena mereka tidak berizin yang bisa kita lakukan adalah melakukan penindakan bekerjasama dengan Komdigi.
Yang betul-betul diawasi baik market product ataupun cara-caranya semua adalah yang berizin sedangkan untuk yang tidak berizin itu kita tangani di Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), melibatkan 16 Kementerian dan lembaga dan di daerah termasuk NTT juga ada jadi kalau ada informasi kami langsung bagikan di WA grup Satgas PASTI NTT. Nanti masing-masing bertugas sesuai perannya.
Dari penjelasan Anda berarti pinjol ini sebenarnya hadir untuk membantu masyarakat tetapi dalam perjalanannya oleh oknum-oknum tertentu dibelokkan sesuai kepentingannya?
Sebenarnya bukan hanya oknum penyelenggara. Masyarakatnya juga. Sebagai gambaran kami pernah dapat informasi bahwa ketika ada artis luar negeri konser di Jakarta, pinjaman daring langsung naik.
Berarti kan pinjaman itu bukan untuk kebutuhan yang produktif sesuai dengan prinsip dasar dari penyedia jasa keuangan berbasis teknologi ini tapi ya ada saja orang yang menempatkan sesuai dengan peruntukannya.
Pinjol ilegal ini sudah ada sejak lama tetapi sampai tahun 2025 masih tetap ada Dan sulit untuk diberantas secara total. Apa penyebabnya?
Kalau yang ilegal itu memang kendalanya yang pertama harus di masyarakat. Masyarakat itu memang menggunakan pinjaman online ini untuk modal usaha.
Terus kemudian dilihat legalitasnya berizin atau tidak. Semakin sulit bagi kita di Indonesia ini karena tidak melakukan riset secara mendalam, masuk akal apa tidak, seperti orang panik karena butuh akhirnya apa saja diterobos tanpa melihat dampak berikutnya.
Yang berikut, portal tempat dia hosting di internet ISPnya itu banyak yang di luar negeri sehingga di luar yurisdiksi Indonesia.
Paling nanti teman-teman di Komdigi memblokir saja dengan berbagai cara. Tapi yang paling utama sebenarnya harusnya di masyarakat karena konsekuensi dari kemajuan teknologi saat ini ada risiko di belakangnya jadi tidak boleh mengabaikan salah satu.
Konsekuensi apalagi untuk pinjaman online ini, untuk yang berizin dari OJK kalau nunggak 90 hari langsung muncul di daftar sehingga dia akan mempersulit dirinya sendiri untuk minjam di tempat lain bahkan di bank.
Sedangkan yang tidak berizin nanti risikonya dimaki-maki. Ini saya pastikan dari pinjaman daring yang tidak berizin karena yang berizin tidak boleh melakukan itu menghina seseorang, menyebarluaskan data pribadinya, tidak boleh.
Makanya kami dari OJK berharap betul-betul pinjaman daring itu digunakan untuk manfaat, bukan untuk lifestyle dan perhitungkan kemampuan angsur.
Kalau investasi bodong sendiri seperti apa?
Investasi bodong itu kan sudah cukup banyak dan sudah cukup lama. Modusnya juga sudah berkali-kali baik yang berskala internasional beroperasi di NTT, skala nasional yang beroperasi di NTT, skala NTT yang beroperasi di NTT juga sudah banyak.
Ada Wein Group, KSP Sejahtera Bersama, ada di Larantuka, tapi kok masyarakat masih ada yang jadi korban.
Ini yang jadi keprihatinan kita tapi itu bukan masalah. Yang kami sangat sayangkan itu adalah sepertinya sudah begitu banyak kami adakan literasi keuangan baik melalui podcast, melalui saluran televisi, radio, media cetak dan kami langsung ke kampus-kampus bahkan ke daerah-daerah 3T kita sudah lakukan tapi kok masih ada juga.
Kasus terakhir ini adalah OMC yang ada di Ende. Biasanya begini, perlu warga NTT perhatikan, jangan setelah jadi korban baru ngadu.
Harusnya begitu ada tawaran dari penyedia itu ditanya dulu, dicek dulu di OJK, berizin atau tidak, kalau berizin pastikan ada kita berikan beberapa kanal untuk layanan masyarakat.
Bisa ditelepon di 157, bisa di WA 081 157 157 157, bisa dengan sikapi uangmu melalui email, bisa melalui portal sipasti.ojk.go.id. jadi disamping mengecek di situr resmi OJK, bisa telepon, atau bisa datang ke OJK NTT.
Jadi kita sudah sediakan begitu banyak sarana untuk sebelum transaksi, cek dulu.
Kembali ke kasus di Ende, beberapa masyarakat mengadu ke kami tapi setelah jadi korban, sayang sekali.
Kalau ada tawaran investasi dari manapun itu coba dilakukan pengecekan berizin atau tidak. Kemudian setelah itu baru masuk prinsip dasar dari investasi.
Ada dua L. Legal dan logis. Legal itu artinya berizin tidak? Logisnya itu masuk akal tidak kalau ada perusahaan investasi yang menawarkan 10 persen per bulan. Usaha apa itu? Pertumbuhan ekonomi Indonesia saja hanya berapa persen.
Tiga koma kalau NTT, empat, hampir lima untuk Indonesia, bandingkan juga dengan deposito di bank, berapa persen? Paling di bank itu 4.5 sampai 5.5 persen per tahun. Kalau ada yang nawarnya 10 persen per bulan, apalagi yang 30. Jadi di sini lah kami sangat harapkan kerjasama dari masyarakat sebelum jadi korban, cek dulu. Jangan setelah jadi korban baru ngadu. (uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.