NTT Terkini

Bakamla RI Gelar Temu Sadar Hukum Terhadap Relawan Penjaga Laut Nusantara

Bakamla RI menggelar kegiatan Temu Sadar Hukum Penguatan Kapasitas Relawan Penjaga Laut Nusantara

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/tangkapan layar
TEMU SADAR HUKUM- Kegiatan Temu Sadar Hukum Penguatan Kapasitas Relawan Penjaga Laut Nusantara melalu Zoom pada Rabu (16/7/2025).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI menggelar kegiatan Temu Sadar Hukum Penguatan Kapasitas Relawan Penjaga Laut Nusantara, Rabu (16/7/2025). 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Brigjen Pol Drs. Eko Iswantono, M.M dan Kepala Bidang Bina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN), Indah Rahayu, S.H dan diikuti oleh kurang lebih 100 orang dari seluruh Indonesia. 

Dalam pemaparan materinya dengan judul "Strategi Nasional Pencegahan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Melalui Jalur Laut : Peran Relawan dan Sinergi Lintas Sektor" Brigjen Pol Eko menyampaikan, ada enam peran Relawan Penjaga Laut Nusantara dalam pencegahan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. 

Enam peran tersebut yakni deteksi dini jalur pemberangkatan ilegal via laut, edukasi masyarakat pesisir tentang migrasi aman, dukungan informasi kepada aparat penegak hukum, pendampingan calon PMI di titik transit, patroli komunitas dan pengawasan perbatasan laut dan penggerak perubahan sosial di komunitas pesisir. 

"Dari 7 kegiatan itu dipress lagi menjadi tiga poin besar yaitu quick win, pertama, penguatan peran pemerintah desa dalam edukasi migrasi aman, kedua, pemetaan spasial jalur ilegal dan kantong PMI dan ketiga, optimalisasi sistem deteksi dini berbasis komunitas," kata Brigjen Pol Eko. 

Baca juga: Rapala Bakamla RI ke 9 Dibentuk di Kupang NTT, 30 Relawan Dilantik

"Yang dilaksanakan Bakamla ini juga termasuk salah satu edukasi migrasi aman sementara pemetaan jalur spasial ini yang mungkin bisa dibantu oleh teman-teman Rapala, bisa melalui jalur udara, darat dan laut. Di Laut ini yang menjadi esensi dari Rapala," tambahnya. 

Dengan peran masing-masing pihak, diharapkan para pekerja migran berangkat dengan prosedur yang benar, mendapatkan hak-hak dan perlindungan hukum sehingga ketika mendapatkan masalah di negara tujuan mereka bisa mendapatkan bantuan hukum. 

Dia juga meminta masyarakat tidak terlalu mudah percaya dengan informasi terkait lowongan pekerjaan di media sosial yang belum tentu benar apalagi zaman sekarang banyak informasi palsu yang beredar.  

Brigjen Eko mengungkapkan, pihaknya juga bekerjasama dengan Polri, Angkasa Pura, PPATK, Kejaksaan, Imigrasi dan pihak-pihak lainnya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. 

"Kami berharap dari apa yang disampaikan sekarang, dengan batasan-batasan semampunya kawan Rapala bisa memberikan edukasi. Itu salah satu bentuk sosialisasi edukasi yang sederhana mudah dan gampang dan bisa diteruskan kepada masyarakat".

Baca juga: Gedung Bakamla RI Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

"Kementerian ini tidak bisa bekerja sendiri kita tidak bisa menjangkau semua tapi teman-teman diharapkan dapat memberikan kontribusi sesuai dengan kapasitas kemampuan dengan memberikan rasa aman dan terlindungi," sambung Brigjen Eko. 

Sementara Indah Rahayu dalam kesempatan tersebut mengatakan, membangun kesadaran hukum tidak bisa menjadi tugas satu dua institusi atau lembaga tapi melalui kerja sama baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri khususnya dalam hal pencegahan pekerja migran ilegal. 

Rapala sendiri, kata Indah, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat karena langsung bersinggungan tetapi membutuhkan legitimasi. 

Untuk itu bisa diberikan pelatihan paralegal selama 3 hari untuk anggota dengan minimal usia 18 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved