TTU Terkini

Kades Yohanes Mau Bantah Selewengkan Dana Desa Naku TTU

Proyek yang bersumber dari Dana Desa tersebut dikerjakan pada masa kepemimpinan sebelumnya. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
ADUKAN KEPALA DESA - Warga Desa Naku mengadukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan sikap Kepala Desa Naku Yohanes Mau kepada Bupati dan Wakil Bupati TTU, Senin (14/7/ 2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Kepala Desa Naku, Yohanes Mau membantah semua aduan yang disampaikan oleh masyarakat saat audiens bersama Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara di Lobi Kantor Bupati TTU, NTT.

Bantahan itu disampaikan Kades Yohanes Mau pada Selasa (15/7/2025). 

Kades Yohanes Mau mengatakan, sejumlah proyek seperti Embung Wekatimun dan jalan usaha tani sepanjang 2,5 kilometer di desa itu dibangun ketika dirinya masih menjabat sebagai BPD. 

Proyek yang bersumber dari Dana Desa tersebut dikerjakan pada masa kepemimpinan sebelumnya. 

"Saya BPD hanya setelah persetujuan anggaran untuk saya tanda tangan, kami BPD tanda tangan habis ya sudah itu kerja selanjutnya mau seperti apa itu pemerintah desa, kepala desa yang notabene yang kerja itu," ungkap dia.

Sementara itu, perihal pemberhentian perangkat desa secara sepihak, Kades Yohanes Mau menjelaskan, sejak dilantik pada 10 Juli 2023, para perangkat desa tidak bekerja lagi selama 3 bulan. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk memberhentikan para perangkat desa itu.

Dia mengaku, sebelum memberhentikan para perangkat desa, ia terlebih dahulu memberikan surat teguran. Pihak PMD Kabupaten TTU menilai hal tersebut cacat secara hukum, sehingga mengaktifkan kembali perangkat desa pada 2024.

Ia menuding perangkat desa yang diaktifkan lagi, tidak kembali bekerja. Dari sekian banyak perangkat desa yang dinonaktifkan hanya satu orang KAUR yang masih bekerja hingga kini.

"Mengenai mereka punya tunjangan itu, mereka tidak kerja bagaimana kita mau bayar mereka. Uang itu saya tidak bayar tapi uang itu disetor kembali ke rekening desa," ungkapnya.

Pada September 2024 lalu, berdasarkan keputusan dalam perubahan anggaran desa, tunjangan untuk perangkat desa digunakan untuk membangun dapur dan membeli sepeda motor dinas baru.

Kades Yohanes Mau berencana bertemu Bupati TTU untuk menyampaikan ketidakbenaran informasi yang diterima dari masyarakat tersebut.

Dia juga membantah laporan perihal pelayanan penandatanganan administrasi yang dilakukan kepala desa secara tebang pilih.

Baca juga: Bupati TTU Turunkan Inspektorat Periksa Pengelolaan Keuangan Desa Naku

Dia menyebut, Fabianus Kehi adalah mantan Kepala Desa Naku periode 2007-2013. Yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai kepala desa saat itu karena dugaan korupsi.

Dia mengatakan, Fabianus merupakan penduduk Desa Boronubaen. Ketika hendak digelar pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2023 lalu, Fabianus pindah penduduk dari Boronubaen ke Desa Naku.

Saat ini, perangkat Desa Naku sudah lengkap melalui proses perekrutan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka mengikuti seleksi secara menyeluruh se-Kabupaten TTU pada waktu itu.

Beberapa waktu lalu, sudah dilakukan verifikasi perangkat desa secara serentak beberapa desa di Kecamatan Biboki Feotleu dan Kecamatan Biboki Utara dan dinyatakan lulus tanggal 24 Juni 2025.

Demi memberikan pelayanan secara maksimal, Yohanes melayani penandatanganan administrasi bahkan di luar jam kerja seperti termasuk pada hari Minggu.

Adapun sebelumnya diberitakan, Warga Desa Naku mengadukan dugaan penyalahgunaan dana desa dan sikap Kepala Desa Naku yang dinilai sangat otoriter serta tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Pengaduan ini disampaikan secara langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati TTU di Lobi Kantor Bupati TTU, sehari sebelumnya, yakni Senin (14/7/2025).

Tokoh Adat di Desa Naku, Gabriel Tai kepada POS-KUPANG.COM, menyebut Kepala Desa Naku Yohanes Mau sewenang-wenang melakukan pergantian perangkat desa.

Pasalnya, sesuai Permendagri dan Perbup Kabupaten TTU, perangkat desa yang telah mengikuti test, lulus dan dilantik, diganti setelah mereka berusia 60 tahun.

Meskipun demikian, usai terpilih pada tahun 2023 lalu, Kepala Desa Naku kemudian melakukan pergantian sepihak sejumlah perangkat desa. 

Baca juga: Warga Adukan Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Naku ke Bupati TTU

Mirisnya, tunjangan perangkat desa pun tidak dibayar terhitung sejak Oktober 2023 sampai hingga mereka diganti.

"Jadi tahun 2025 ini dia ganti perangkat desa jadi tunjangan itu dia (kepala desa) bayar ke perangkat desa yang baru. Sedangkan yang lama tidak dibayar," ucapnya.

Dikatakan Gabriel, sejumlah proyek fisik yang dialokasikan dari Dana Desa Naku sejak tahun 2019 sampai 2020 tidak tuntas dikerjakan. Proyek-proyek tersebut diduga dikerjakan oleh Yohanes Mau yang saat itu menjabat sebagai Ketua BPD Naku.

Proyek jalan usaha tani sepanjang 2,5 kilometer tidak tuntas dikerjakan. Sejumlah material seperti pasir dan pecahan batu masih menumpuk di lokasi yang tidak tuntas sampai saat ini.

Proyek tersebut meliputi, rabat sepanjang 250, cros way 6 titik dan penahan sepanjang 600 meter juga tidak tuntas dikerjakan. 

Selain itu, pengadaan satu unit kendaraan roda dua untuk BPD tahun anggaran 2020 sampai saat ini tidak terealisasi. Alokasi anggaran untuk kebutuhan tersebut senilai Rp. 20.000.0000.

Gabriel menjelaskan, pada tahun 2018 dialokasikan anggaran untuk pembangunan Embung Wekatimun dari Dana Desa Naku tidak tuntas dikerjakan. Saluran dan proses penguburan perpipaan air minum tidak tuntas direalisasikan. Diduga embung ini juga dikerjakan oleh Yohanes Mau.

Pada tahun 2020, dialokasikan anggaran untuk pengadaan kacang tanah dengan total anggaran Rp. 32.000.000. Namun, kacang tanah tersebut diadakan dan tidak dibagikan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 Pemdes Naku mengalokasikan anggaran untuk pembukaan lahan sawah bagi masyarakat dengan total luas per kepala keluarga 20 are.

Rencananya pembukaan lahan sawah ini akan dilaksanakan untuk 25 kepala keluarga, namun dalam realisasinya, hanya dibuka belasan are dan tidak mencapai 20 are sebagaimana yang ada di dalam rencana belanja.

Pada tahun yang sama (2024) Pemdes Naku mengalokasikan anggaran untuk pembangunan bak penampung air. Meskipun air dialirkan ke bak penampung namun tidak dialirkan ke pemukiman warga. Diduga selang air untuk disalurkan kepada warga raib.

Gabriel menuturkan, kepala desa melakukan pergantian nama penerima bantuan beras bantuan dari pemerintah pusat melalui Dinas Sosial secara sepihak. Sekitar 25 nama yang diganti secara sepihak oleh dia.

Kades juga secara sepihak melakukan pergantian kader posyandu. Kades diduga menggantikan kader posyandu dengan para pendukungnya waktu bertarung di Pilkades.

"Saat beras turun dia tidak kasih tahu masyarakat. Setelah masyarakat dengar lalu sendiri pergi tanya lalu dia bilang terlalu lama jadi saya sudah ganti orang," ucapnya.

Dia menyebut, Kades Yohanes Mau hanya melakukan pelayanan penandatanganan administrasi kepada masyarakat yang mendukungnya saat bertarung dalam Pilkades. Sedangkan masyarakat yang tidak mendukung yang bersangkutan tidak diberikan pelayanan penandatanganan administrasi.

Tokoh Masyarakat Desa Naku, Fabianus Kehi mengatakan, Kades Yohanes Mau dinilai tidak bisa menjamin keamanan masyarakat lain yang melintas di desa tersebut. Pasalnya, sejumlah persoalan yang terjadi yang dilakukan masyarakat Desa Naku tidak diselesaikan oleh kepala desa.

Masyarakat desa lain di Kecamatan Biboki Feotleu bahkan takut melintas di Desa Naku.

Oleh karena itu, desa lain membuat jalan baru agar masyarakat tidak melintas di Desa Naku jika hendak bepergian ke tempat lain. Hal ini menyebabkan munculnya hambatan perputaran ekonomi di Desa Naku

Sejak Kades Yohanes Mau memimpin, pelaksanaan musyawarah desa tidak berjalan baik. Pelaksanaan rapat tidak disampaikan kepada masyarakat. Rapat ini diselenggarakan secara tertutup.

Dia menegaskan bahwa, pihaknya juga meminta Bupati TTU agar menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan audit dan uji petik di lapangan.

Audit ini harus dilakukan secara menyeluruh yang mencakup audit administrasi dan audit fisik pembangunan fasilitas umum di lapangan. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved